Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif Dituntut 17 Tahun Penjara

<p>Ket Foto: Ilustrasi foto Teddy Minahasa (Foto/Wikipedia/Teddy Minahasa)</p>
Ket Foto: Ilustrasi foto Teddy Minahasa (Foto/Wikipedia/Teddy Minahasa)

Hukum, gemasulawesi – Jaksa penuntut umum telah menuntut Syamsul Ma’arif 17 tahun penjara.

Syamsul Ma’arif  mendapatkan tuntutan ini karena sebuah perkara atas dugaan peredaraan dari narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut sisampaikan oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Maret 2023.

Baca juga: Turut Berduka, Kabar Lelayu Dari Mantan Wakil DPR RI yang Tutup Usia di Usianya 67 Tahun

 “Menjatuhkan sebuah pidana penjara terhadap Syamsul Ma’arif yaitu kurungan penjara selama 17 tahun lamanya dan juga denda uang sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa selama penahanan yang sudah dilakukan oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa harus tetap ditahan,” ujar jaksa.

Hal-hal yang telah memberatkan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan kepada Syamsul Ma’arif yakni karena peran dari Syamsul Ma’arif yang telah menukar sebuah barang bukti narkotika jenis sabu dengan sebuah tawas serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Selain itu, Syamsul Ma’arif juga disebut bahwa telah menikmati dari hasil keuntungan atas sebuah perannya tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Selama ini Syamsul Ma’arif  memang menjadi perantara dalam adalah proses jual beli narkotika.

Tidak hanya itu saja, bahkan Syamsul Ma’arif  dinilai tidak mendukung sebuah program pemerintah dalam upaya memberantas bahan terlarang narkotika tersebut.

Sementara itu, ada beberapa hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Ma’arif.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

Salah satunya adalah karena ia telah mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan dan juga telah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan dalam kasus ini.

Terdakwa Syamsul Ma’arif dalam perkara yang sudah ia lakukan tersebut telah didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Riski Endah Setyawati)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

Remaja di Tangerang Selatan Dikeroyok 10 Orang, Alami Luka-Luka dan Motor Rusak

Ada remaja di Tangerang Selatan yang dikeroyok oleh sepuluh orang tak dikenal hingga alami luka-luka dan motornya rusak.

Pernyataan Sekda Riau SF Hariyanto Diragukan Masyarakat, Sebut Putrinya Ultah di Toko Nyatanya di Hotel Mewah

Heboh video soal ultah putrinya di hotel mewah, Sekda Riau SF Hariyanto klarifikasi jika itu hanya toko yang bernama sama, yakni Ritz Carlton

Tim Gabungan Gerebek Gudang Penyimpanan Minuman Keras Ilegal di Kalideres

Tim gabungan telah berhasil menggerebek gudang yang diduga sebagai penyimpanan minuman keras ilegal di Kalideres.

Aparat Gabungan Bongkar Tempat Pembuatan Minuman Keras Ilegal di Pademangan

Aparat gabungan telah berhasil membongkar sebuah tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan minuman keras ilegal.

3 dari 13 Tersangka Kasus Suap di Mahkamah Agung yang Ditetapkan KPK Menjalani Sidang Lanjutan 24 Maret 2023

Diketahui bahwa nama dari 3 dari 13 tersangka kasus suap di Mahkamah Agung yang ditetapkan KPK menjalani sidang lanjutan ini ada Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, dan Alabsari.

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;