Hukum, gemasulawesi – Jaksa penuntut umum telah menuntut Syamsul Ma’arif 17 tahun penjara.
Syamsul Ma’arif mendapatkan tuntutan ini karena sebuah perkara atas dugaan peredaraan dari narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut sisampaikan oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Maret 2023.
Baca juga: Turut Berduka, Kabar Lelayu Dari Mantan Wakil DPR RI yang Tutup Usia di Usianya 67 Tahun
“Menjatuhkan sebuah pidana penjara terhadap Syamsul Ma’arif yaitu kurungan penjara selama 17 tahun lamanya dan juga denda uang sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa selama penahanan yang sudah dilakukan oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa harus tetap ditahan,” ujar jaksa.
Hal-hal yang telah memberatkan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan kepada Syamsul Ma’arif yakni karena peran dari Syamsul Ma’arif yang telah menukar sebuah barang bukti narkotika jenis sabu dengan sebuah tawas serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Selain itu, Syamsul Ma’arif juga disebut bahwa telah menikmati dari hasil keuntungan atas sebuah perannya tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng
Selama ini Syamsul Ma’arif memang menjadi perantara dalam adalah proses jual beli narkotika.
Tidak hanya itu saja, bahkan Syamsul Ma’arif dinilai tidak mendukung sebuah program pemerintah dalam upaya memberantas bahan terlarang narkotika tersebut.
Sementara itu, ada beberapa hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Ma’arif.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur
Salah satunya adalah karena ia telah mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan dan juga telah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan dalam kasus ini.
Terdakwa Syamsul Ma’arif dalam perkara yang sudah ia lakukan tersebut telah didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Riski Endah Setyawati)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News