Dinilai Memberangus Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah Menggelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Penyiaran

Ket. Foto: Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah Melangsungkan Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Penyiaran
Ket. Foto: Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah Melangsungkan Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Penyiaran Source: (Foto/Abdee for gemasulawesi)

Palu, gemasulawesi – Menurut laporan, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Para jurnalis tersebut melakukan demonstrasi karena revisi UU Penyiaran tersebut dinilai memberangus keberadaan pers.

Diketahui jika unjuk rasa dilangsungkan di Tugu Nol Kilometer Jalan Hasanudin, Kota Palu, pada hari ini, tanggal 24 Mei 2024.

Baca Juga:
Sosok Sopyah, Gadis Asal Indramayu yang Menyamar Sebagai Laki-Laki Demi Nafkahi Sang Adik Jadi Sorotan, Intip Kehidupan Sehari-harinya

Dilaporkan jika puluhan jurnalsi dari lintas organisasi profesi, seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PFI (Pewarta Foto Indonesia) Palu dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Sulawesi Tengah, berkumpul dalam aksi demo dengan membawa berbagai poster dan tulisan.

Diantara poster-poster dan tulisan yang dibawa bertuliskan ‘Tolak Revisi UU Penyiaran’.

Sebagian jurnalis bahkan ada yang meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes.

Baca Juga:
Tolak Kapal Tongkang Batubara yang Melintas, Ratusan Warga Tembesi Lempari Tugboat Nanriang dengan Molotov hingga Terbakar

Andi Saiful, yang merupakan Koordinator Lapangan atau Korlap Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, mengungkapkan alasannya kenapa RUU Penyiaran problematik dan juga layak untuk ditolak.

Menurutnya, perluasan definisi penyiaran draft revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi atau Baleg pada tanggal 27 Maret 2024, memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk ke dalam UU Penyiaran tahun 2002.

Dia menyatakan jika ini menambah subjek hukum baru, yakni ‘platform digital penyiaran’.

Baca Juga:
Geger! Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Juru Parkir di Pekanbaru Gegara Tak Terima dengan Perlakuan Buruk yang Dialami Rekannya

“Ini memiliki potensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” katanya.

Dia menambahkan bahwa larangan menayangkan jurnalisme investigasi pada Pasal 50B ayat 2 (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

“Larangan itu jelas menyasar kerja-kerja dari jurnalisme investigasi, baik di media arus utama atau di platform digital,” ujarnya.

Baca Juga:
Bikin Heboh! Kontes Miss Waria yang Digelar di Lebong Bengkulu Disaksikan oleh Anak-Anak di Bawah Umur, Warganet Kecam Penyelenggara

Dia menegaskan hal tersebut membungkam kebebasan pers.

“Oleh karena itu, AJI Palu, PFI Palu, IJTI Sulteng, AMSI Sulteng menolak draft revisi UU Penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR untuk menangguhkannya hingga periode mendatang,” tekannya.

Yardin Hasan, yang merupakan Ketua AJI Palu, menuturkan penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan hanya untuk kepentingan para jurnalis, namun, juga memperjuangkan kehidupan masyarakat. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Bencana Tanah Longsor di Mallawa Menutup Jalan Poros Maros-Bone, Dirlantas Polda Sulawesi Selatan Imbau Warga Lewat Jalur Alternatif

Ada tanah longsor di Jalan Poros Maros-Bone, khususnya di Tompo Ladang, Dusun Posso, Desa Padaelo, Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan.

Seorang Ibu di Sumatera Utara Meninggal Dunia Setelah Melahirkan, Diduga Dibedah Saat Obat Bius Belum Berfungsi, Begini Kronologinya

Berikut kronologi meninggalnya seorang ibu di Sumatera Utara yang diduga dibedah oleh dokter saat obat bius belum berfungsi dengan baik.

Keren! Video Promosi Siswa SLB Negeri 1 Sleman Ini Viral di Media Sosial, Banjir Pujian Warganet

Video promosi sekolah dari SLB Negeri 1 Sleman dapat banyak pujian dari warganet berkat kepiawaian para siswanya berbicara di depan kamera.

Kasus Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM Marak Terjadi, Pria di Bantul Ini Jadi Korban hingga Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Seorang pria di Bantul menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM hingga  mengalami kerugian jutaan rupiah.

Remaja 14 Tahun di Bantul Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Tempuran Sungai Oyo Imogiri Saat Memancing Bersama Temannya

Seorang remaja berumur 14 tahun dari Bantul dikabarkan meninggal dunia setelah tenggelam di Tempuran Sungai Oyo Imogiri, begini kronologinya

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;