Jakarta Pusat, gemasulawesi – Menurut laporan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Jakarta Pusat menonaktifkan 2.989 NIK atau dari sekitar 4.139 warga Jakarta Pusat yang telah meninggal dunia.
Syamsul Bahri, yang merupakan Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, menyatakan jika angka tersebut merujuk pada hasil pendataan yang telah pihaknya lakukan dari tanggal 1-15 April 2024.
Menurut keterangan Syamsul Bahri kemarin, 23 April 2024, itu menyasar pada data angka kematian warga dengan KTP atau NIK yang masih aktif.
Syamsul mengatakan jika sisanya sekitar 1.150 KTP dan Dukcapil Jakarta Pusat telah meminta melalui surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dinonaktifkan.
“Selanjutnya, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat akan melakukan pendataan melalui RT untuk warga yang telah tidak ada,” katanya.
Dia menambahkan jika Dukcapil Jakarta Pusat juga akan melakukan verifikasi data untuk 3,208 orang.
Syamsul menerangkan jika pendataan serta verifikasi data untuk 3.208 orang tersebut sedang berlangsung hingga tanggal 30 April 2024.
Dalam kesempatan terpisah, Denny Ramdany, yang merupakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, menyatakan jika penataan dan juga penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili memiliki tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Penataan yang dilakukan ini juga memiliki manfaat untuk menyajikan data skala provinsi yang berasal dari DKB atau Data Kependudukan Bersih dan juga pemutakhiran data kependudukan,” ujarnya.
Denny membeberkan jika itu dilakukan, maka akan menghasilkan data yang akurat dan juga data yang akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Denny juga mengingatkan jika masyarakat dapat memeriksa status NIK dengan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui situs resmi Dukcapil.
Mengenai layanan pengaduan untuk masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali NIK yang telah dinonaktifkan atau masih dalam usulan, maka dapat datang ke loket layanan kelurahan sesuai dengan tempat domisili.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan jika penonaktifkan NIK tidak dilakukan secara asal-asalan.
Menurut Budi, pihak Dukcapil DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum memutuskan untuk menonaktifkan NIK. (*/Mey)