Masuki Tahap Pendaftaran, Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan di Parimo Harus Memenuhi Syarat Dukungan 8,5 Persen dari Jumlah DPT

Ket. Foto: Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Kabupaten Parigi Moutong Wajib Memenuhi Syarat Dukungan 8,5 Persen dari Jumlah DPT
Ket. Foto: Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Kabupaten Parigi Moutong Wajib Memenuhi Syarat Dukungan 8,5 Persen dari Jumlah DPT Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul Main)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan memasuki tahapan pendaftaran untuk jalur perseorangan.

Diketahui untuk calon kepala daerah independen atau jalur perseorangan, wajib untuk memenuhi syarat dukungan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong.

KPU Parigi Moutong telah menetapkan syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga:
Tanpa Perlawanan, Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian 2 Handphone di Kecamatan Maesa, Begini Kronologinya

Menurut Iskandar Mardani, yang merupakan Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, penetapan syarat dukungan untuk jalur perseorangan atau jalur independen ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2 Huruf B.

“Yakni paling sedikit atau minimal memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap,” katanya.

Hal tersebut disampaikannya hari Selasa kemarin, 22 April 2024.

Baca Juga:
Diisi dengan Parade Karnaval Budaya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Dilaporkan Mengadakan Upacara HUT yang ke 22

Iskandar menambahkan jika jumlah DPT di Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 sekitar 326.675 jiwa.

“Hal tersebut menyebabkan syarat dukungan yang wajib untuk dipenuhi oleh bakal calon perseorangan atau independen sebanyak 27.768 jiwa dan tersebar di 12 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iskandar Mardani mengungkapkan jika tahapan pemenuhan persyaratan tersebut dimulai dari tanggal 5 Mei hingga tanggal 19 Agustus 2024.

Baca Juga:
Buntut Meninggalnya Wisatawan Asal China, Pendakian TWA Kawah Ijen Banyuwangi Akan Ditutup Sementara di Akhir April 2024, Catat Tanggalnya

Iskandar menerangkan bahwa diantara waktu pemenuhan syarat dukungan tersebut, ada sub-sub tahapannya, seperti misalnya verifikasi adminstrasi dan faktual.

Iskandar Mardani membeberkan jika verifikasi faktual dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan tersebut.

“Tahap selanjutnya adalah tahapan pengumuman bakal calon perseorangan yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” tuturnya.

Baca Juga:
Sempat Jadi Pantai Terkotor se Indonesia, Kondisi Pantai Teluk di Banten yang Pernah Dibersihkan Pandawara Group Kembali Dipenuhi Sampah

Iskandar mengakui jika saat ini, pihaknya terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen melalui media sosial resmi KPU.

“Itu juga beserta dengan administrasi dan formulir pendaftaran,” paparnya.

Iskandar Mardani mengungkapkan jika KPU Parigi Moutong juga membuka helpdesk untuk memudahkan bakal calon perseorangan untuk melakukan koordinasi jika yang bersangkutan mengalami kendala atau juga memerlukan informasi.

Baca Juga:
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed Solo Berhasil Diamankan, Kerugian Korban Nyaris Capai Rp1 Miliar

Iskandar menuturkan jika hingga saat ini, yang melakukan konsultasi secara non formal telah ada.

“Namun, kami mengarahkannya ke kantor agar mereka juga dapat teredukasi mengenai syarat dan keterpenuhan dukungan,” ucapnya. (*/Abdul Main)

 

...

Artikel Terkait

wave
Sopir Bus ALS Menjadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Sumatera Barat, Pelaku Diduga Kabur ke Pulau Jawa

Polisi menduga bahwa KH sopir bus Antar Lintas Sumatera yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sumatera Barat kabur ke Pulau Jawa

Update Kondisi Pasca Erupsi Gunung Ruang, 10 Desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara Terdampak, Ribuan Warga Harus Mengungsi

Erupsi Gunung Ruang membuat 10 desa dan 2 kelurahan yang ada di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara terdampak.

Masuk Peringkat 13 dengan Kasus Tertinggi di Jabar, Pemkab Cianjur Gelar Program Jumat Cantik untuk Menekan Angka DBD

Pemkab Cianjur menggelar program Jumat Cantik yang dilakukan untuk menekan angka kasus DBD atau Demam Berdarah Dengue.

VIRAL! Momen Pertunangan Bocah 4 Tahun di Madura Gegerkan Jagat Maya, BKKBN Jatim dan Pemda Sampang Lakukan Kunjungan

BKKBN Jatim dan Pemda Sampang gerak cepat lakukan kunjungan usai momen pertunangan bocah 4 tahun di Madura viral.

Tengah Berfoto di Spot Populer Kawah Gunung Ijen Banyuwangi, Wisawatan Asal China Terpeleset ke Jurang dan Meninggal, Begini Kronologinya

Begini kronologi lengkap terkait kabar wisatawan asal China yang meninggal dunia di Kawah Gunung Ijen Banyuwangi.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;