Lembur Tidak Dibayar di Jawa Tengah, Kementerian Ketenagakerjaan Akan Usut Sampai Usai

(foto/instagram/@ditjenbinwaskar)

Politik, gemasulawesi – Seorang perempuan yang bekerja di garment, yang bertempat di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Grobogan, Jawa Tengah meminta haknya karena ia telah bekerja lembur.

Namun, alih-alih diberi upah perempuan ini tidak mendapatkan haknya sehingga mengajukan keluhan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kemnaker sangat prihatin dengan kondisi karyawan yang kerja lembur, tapi tidak mendapat upah. Sangat memprihatinkan kalau kondisi seperti ini masih terjadi,” Ujar Dirjen Kemnaker Haiyani pada 2 Februari saat melakukan konferensi pers.

Baca: Pemkot Makassar Bentuk Unit Layanan Pekerja Disabilitas

Pemberitaan terkait hal tersebut menjadi sorotan, sehingga pihak Kemnaker langsung bertindak.

Pihak kemnaker langsung berkoordinasi dengan Disnaker di Provinsi Jawa Tengah dan mengarahkan langsung menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan ke perusahaan terkait.

“Kalau nanti ternyata hal ini benar, maka pihak perusahaan tentu harus membayar dengan lunas setiap hak karyawan. Pihak kami akan terus melakukan pengawasan terkait hal tersebut,” katanya.

Baca: Ini Empat Program Kemnaker Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Pihak Disanker Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan sesuai arahan dari Kemnaker. Pemeriksaan dilakukan pada kamis 2 Februari 2023.

Selanjutnya setelah pemeriksaan langsung ke perusahaan, pihak Disnaker Jawa Tengah segera menyusun dan mengumpulkan berkas-berkas berupa keterangan pada Jumat 3 Februari 2023.

“Untuk perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik suatu usaha atau perusahaan terhadap karyawan terkait upah jam kerja dan lembur, nanti akan diproses secara hukum,” tambah Haiyani.

Haiyani dan pihaknya dari Kemnaker bertindak tegas dalam proses pengusutan kasus karyawan yang tidak dibayar selama melakukan kerja lembur.

Baca: Kemnaker Perkuat Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan

Apabila informasi yang ada itu benar, bahwa ada karywan kerja lembur namun tidak dibayar pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada.

“Ya ini juga termasuk tindakan pelanggaran. Dan masuk tindakan hukum terhadap pengusaha. Dari pihak kami, Disnaker Jawa Tengah dan juga Disnaker Grobogan bersama-sama mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya. (*/Desi)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: