Hakim MK Dalami Persoalan Masa Jeda Lima Tahun Amrullah, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Kompak Sebut Belum Memenuhi Masa Jeda

Ket Foto: Sidang Online Perselisihan hasil Pemeilihan Umum Bupari Parigi moutong di Laman YT MK RI Source: (Foto/SS laman YT Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Parigi moutong, gemasulawesi – Salah satu Hakim MK dalam persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Parigi moutong cecar KPU dan Bawaslu Parigi moutong dengan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan masa jeda 5 tahun Amrullah.

Hakim MK Prof. Dr. Enny Nurbaningsih SH, M.Hum, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025 Hakim Enny mengajukan pertanyaan kepada termohon dalam hal ini prinsipal KPU, semula telah memutuskan pasangan Amrullah diputuskan TMS karena belum memenuhi masa jeda 5 tahun.

“Kemudian diajukanlah proses hukum berkaitan soal ini, sampai kemudian keluar putusan PTTUN dan saya mendalami betul berkaitan putusan ini, masa jeda lima tahun itu menurut KPU sudah terlewati?” tanya hakim MK Enny.

Oleh Komisioner Divisi Tekhnis, Iskandar Mardani, dijawab belum memenuhi masa jeda lima tahun.

“Ngukurnya darimana pada waktu TMSnya KPU itu?” cecar Hakim Enny.

Baca Juga:
Terkait Putusan TMS Amrullah, KPU Parigi Moutong Persilahkan Bapaslon Tempuh Upaya Hukum

Iskandar mengatakan, hitungan dimulai dari putusan inkra dari Mahkamah Agung tertanggal 30 Januari 2020.

Hakim Enny menanyakan apakah hitungan dari KPU Parigi moutong sudah termasuk dengan pemotongan masa penahanan empat bulan? Dimana masa jeda lima tahun itu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani.

“Karena kami dalam melakukan kajian mengacu pada putusan inkra MA,” terang Iskandar.

Hakim Enny kembali mengajukan pertanyaan setelah keluar putusan PTTUN ada hitungan yang juga dikeluarkan terkait dengan soal masa jeda lima tahun.

“Dari sini jadi termasuk yang sudah dikurangi empat bulan, ini menurut KPU apakah sudah memenuhi masa jeda atau tidak?” kejar Hakim Enny.

Baca Juga:
Bapaslon Amrullah-Ibrahim Hafid Belum Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong, Terkait Keputusan TMS KPU

Menjawab pertanyaan itu kata Iskandar, jika berdasarkan keterangan lapas tersebut Amrullah bebas tanggl 25 September 2019.

Menurutnya jika mengacu pada surat yang dikeluarkan lapas artinya belum memenuhi masa jeda lima tahun karena tanggal penetapan pasanga calon 22 September 2024.

“Belum memenuhi masa jeda lima tahun yang mulia, karena penetapan pasangan calon di KPU Parigi moutong tanggal 22 September 2024,” ungkap Iskandar.

Hakim MK Enny juga mencecar Iskandar dengan persoalan putusan MA berkaitan Nizar Rahmatu.

“Itu apakah termasuk mantan terpidana juga? Nizar rahmatu apakah sudah selesai mantan terpidananya? Tidak dipersoalkan karena sudah selesai ya masa jedanya?” cecar Hakim Enny.

Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Tolak Seluruh Permohonan Balon Bupati Amrullah Dalam Sidang Sengketa

Iskandar menjawab singkat, berkaitan Nizar Rahmatu sudah selesai masa jeda lima tahunnya.

Menurut hakim Enny poin berkaitan Amrullah hanya ada pada persoalan sudah melwati masa jeda atau belum.

“Menurut Bawaslu bagaimana? Coba mana Bawaslu?” tanya Hakim Enny.

Menurut Herman Koordiv Hukum dan Sengketa, mengacu pada putusan inkra MA maka Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun.

Hal itu kata dia, sejalan dengan keputusan KPU Parigi moutong yang telah TMS kan pasangan Amrullah.

Baca Juga:
Tetap Akan Berjuang Mencari Keadilan, Amrullah Akan Tempuh Jalur PTTUN

“Jika mengacu pada putusan Inkra MA tanggal 30 Januari 2020 maka masa jeda jatuh di tahun 2025 yang mulia,” tegas Herman.

“Tapi kemudian terkait hal ini, tetap saja dilakukan proses pembatalan dan diganti dengan keputusan yang baru?” tekan Hakim Enny.

Menurut Herman, sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka, tugasnya hanya mengawal apakah KPU Parigi moutong akan menerima atau mengajukan banding.

Kemudian ternyata keputusan menerima dilakukan oleh KPU Parigi moutong karena pertimbangan waktu kata dia, maka pihak Bawaslu tidak mempersoalkan langkah KPU.

“Seperti yang dikatakan oleh ahli tadi yang muli, ini hanya persoalan pilihan karena pertimbangan waktu,” tuturnya.

Baca Juga:
Pasangan Calon Bupati Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan, PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong

“Tetapi dari sisi masa jedanya, menurut Bawaslu belum memenuhi masa jeda?” tanya Hakim Enny.

“Belum yang mulia,” jawab Herman.

Kata hakim Enny, pihak Bawaslu maupun KPU berarti berpendapat sama berkaitan masa jeda, hanya karena ada putusan PTTUN sehingga memilih menjalani itu karena wajib.

“Kasus ini tidak sama dengan kasus Irman Gusman ya, karena itu memang sudah selesai masa jeda lima tahun,” tegasnya.

Hakim Enny lanjut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol.

Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Tindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar, Ikutkan Paslon Amrullah-Ibrahim di Pilkada Serentak

“tadi dikatakan ikut mengawal putusan 28 Oktober 2024 itu, sampai KPU RI, kemudian KPU RI memerintahkan langsung tindaklanjuti karena secara normatif bunyi UU nya wajib untuk ditindaklanjuti. Persoalannya adalah apakah disampaikan, bahwa masa jeda lima tahun itu belum terpenuhi?” kata Hakim Enny.

Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol mengatakan sudah disampaikan berkaitan dengan persoalan masa jeda yang belum terpenuhi.

“Kami sudah sampaikan yang mulia, bahkan KPU RI turut memantau juga tentang perkembangan persoalan di Parigi moutong itu,” jawabnya.

“Jadi KPU RI juga memantau dan tahu jika itu belum selesai? Tetapi karena pasal 154 ayat 12 mengatakan wajib akhirnya diikuti yang wajib itu? Itu yang terjadi, begitu ya? Begitu Bawaslu juga yang terjadi?” tanya Hakim Enny ke Risvirenol.

“Benar yang mulia,” jawab Risvirenol.

Senada dengan Risvirenol, Bawaslu Parigi moutong juga mengiyakan pertanyaan hakim Enny.

“Jadi sama-sama mengetahui ada persoalan pada titik ada persoalan masa jeda karena ada ketentuan wajib untuk ditindaklanjuti akhirnya mengikuti, seperti itu?” cecar hakim Enny ke Herman.

Pada dasarnya kata Herman, Bawaslu Parigi moutong dalam menyelesaikan proses sengketa sudah berlaku sebagai majelis dan memutuskan jika Amrullah belum memenuhi masa jeda karena ada norma putusan inkra MA tertanggal 30 Januari 2022. (fan)

Bagikan: