Kuasa Hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim, Resmi Daftarkan Sengketa di Bawaslu Parigi Moutong

Ket Foto: Penasehat Hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim Syamsu Gafur, SH MH dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Herman Saputra
Ket Foto: Penasehat Hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim Syamsu Gafur, SH MH dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Herman Saputra Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul main)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Akhirnya, tim kuasa hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim Kamis, 19 September 2024, tepat pada pukul 20:23 Wita, mendatangi kantor Bawaslu Parigi Moutong, untuk memasukkan permohonan sengketanya.

Pengajuan permohonan sengketa Bapaslon Amrullah - Ibrahim Hafid di Bawaslu Parigi Moutong diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Herman Saputra serta Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hj. Fatmawati.

Menurut Tim kuasa hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim, Syamsu Gafur, SH MH sudah dimasukkan obyek yang akan disengketakan itu berupa dokumen berita Acara yang telah dikeluarkan oleh KPU Parigi moutong.

"Berdasarkan perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa olehnya obyek sengketa yang kami masukan itu adalah berupa BA hasil penelitian administrasi perbaikan," ungkapnya.

Baca Juga:
Balon Bupati Parigi Moutong, Nur Dg Rahmatu Berkomitmen Membangun dan Mendukung Pengembangan Usaha di Daerah

Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan upaya hukum yang sesuai mekanisme agar Bapaslon tersebut bisa mengikuti kotestasi Pilkada.

"Dengan arti kata lainnya agar bisa terpenuhi syarat kemudian," tuturnya.

Ia menyebut juga bahwa yang menjadi rejukan pihaknya melapor adalah karena KPU telah TMSkan Baposlon tersebut.

"Ada dua dokumen yang sudah diupload atau sampaikan oleh Bapaslon yang dianggap tidak benar oleh KPU dalam perspektif apa?" tanyanya.

Ia juga menjelaskan karena kanal untuk penyelesaian sengketa administrasi ada di Bawaslu, maka pihaknya menempuh jalur tersebut sebelum naik setingkat lebih tinggi yakni PTTUN.

Baca Juga:
Ketua Koalisi Pemenangan Amrullah-Ibrahim Hafid Himbau KPU Parigi Moutong Tidak Menyebar Opini Terkait TMS

"Terkait dengan masa tenggang Bapaslon Bupati Amrullah, menurut kajian hukum mereka itu belum selesai masa jeda dan itulah yang akan kita uji dalam persidangan nanti," jelasnya.

Sementara itu Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong Herman Saputra mengatakan berkas pemohon masuk akan diteliti dulu sebelum masuk ketahapan sidang.

"Tentunya kami akan teliti dulu apakah kemudian sudah memenuhi syarat formil maupun materil sebelum kami plenokan," tuturnya.

Kemudian kata Herman, jika berkas pemohon masih ada yang kurang maka dalam waktu 3 kali 24 jam, pihaknya akan menyarankan untuk pemohon melengkapi kembali berkas tersebut.

Baca Juga:
Terkait Putusan TMS Amrullah, KPU Parigi Moutong Persilahkan Bapaslon Tempuh Upaya Hukum

"waktu 3 hari tersebut adalah batas maksimal untuk perbaikan berkas bagi pemohon, namun kalau sudah lengkap makan akan kami jadwalkan sidang musyawarah tertutup," terangnya.

Ia juga menambahkan jika 2 hari masa sidang musyawarah nantinya belum ada kesepakatan maka pihaknya akan lanjutkan dengan sidang terbuka atau ajudikasi selama 10 hari.

"Jadi berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 kalau semisal disidang musyawarah tertutup tidak tercapai kata mufakat maka akan diagendakan lagi sidang musyawarah terbuka," pungkasnya. (Abdul Main)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Balon Bupati Parigi Moutong, Nur Dg Rahmatu Berkomitmen Membangun dan Mendukung Pengembangan Usaha di Daerah

Balon Bupati Parigi moutong Mohammad Nur Dg Rahmatu berkomitmen menghidupkan usaha-usaha daerah yang berpotensi tingkatkan PAD.

Ketua Koalisi Pemenangan Amrullah-Ibrahim Hafid Himbau KPU Parigi Moutong Tidak Menyebar Opini Terkait TMS

Ketua Koalisi pemenangan Amrullah-Ibrahim Hafid menilai KPU Parigi moutong beropini terkait TMS-nya Amrullah.

Terkait Putusan TMS Amrullah, KPU Parigi Moutong Persilahkan Bapaslon Tempuh Upaya Hukum

Komisioner Divisi teknis KPU parigi moutong, sebut putusan KPU terkait TMS nya Amrullah bersifat final dan mengikat.

Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono Telah Menyiapkan Sejumlah Program Prioritas untuk Memenangkan Pilgub Jakarta 2024

Sejumlah program prioritas untuk memenangkan Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 telah disiapkan oleh pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

KPU Parigi Moutong Terima Perbaikan Berkas Lima Bakal Calon Kepala Daerah

KPU Parigi moutong terima berkas perbaikan Cakada Minggu, 8 September 2024. Diketahui hari minggu menjadi batas akhir perbaikan berkas.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;