Politik, gemasulawesi – Hakim Konstitusi, Saldi Isra, diketahui membacakan pertimbangan hukum kewenangan MK dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024.
Saldi Isra menegaskan bahwa tidak tepat jika Mahkamah Konstitusi dijadikan ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menerangkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan jika Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebatas mengadili hasil rekapitulasi.
“MK juga dapat menilai tahapan Pemilu mengenai penetapan suara sah,” katanya.
Lebih lanjut, dalam pernyataannya hari ini, 22 April 2024, Saldi Isra mengungkapkan jika Mahkamah Konstitusi adalah lembaga konstitusional terlepas dari aturan yang termaktub dalam UU tersebut.
“Namun, Mahkamah Konstitusi sejatinya bukan tempat tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, juga menganalogikan Mahkamah Konstitusi sebagai keranjang sampah jika tetap dijadikan oleh semua pihak sebagai tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu.
Saldi mengungkapkan jika eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah kelewat waktu saat mendaftarkan gugatan.
“Juga beralasan jika menurut atau berdasarkan hukum,” ujarnya.
Saldi menekankan jika MK juga menilai eksepsi dari pihak KPU tidak beralasan hukum.
“Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, eksepsi dari pihak Prabowo-Gibran dan KPU, yang pada intinya menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, maka MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh pemohon,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, juga telah meminta agar para peserta persidangan untuk tidak melakukan interupsi selama putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 dibacakan.
“Mohon pengucapan putusannya dihormati dengan tidak menginterupsi selama persidangan dilakukan,” tuturnya. (*/Mey)