Bacakan Pertimbangan Hukum, Hakim Saldi Isra Sebut Tidak Tepat MK Dijadikan Keranjang Sampah untuk Selesaikan Semua Masalah Terkait Pemilu

Ket. Foto: Saldi Isra Menyatakan Tidak Tepat MK Dijadikan Keranjang Sampah untuk Menyelesaikan Semua Masalah yang Berkaitan dengan Pemilu
Ket. Foto: Saldi Isra Menyatakan Tidak Tepat MK Dijadikan Keranjang Sampah untuk Menyelesaikan Semua Masalah yang Berkaitan dengan Pemilu Source: (Foto/Instagram/@isra_saldi)

Politik, gemasulawesi – Hakim Konstitusi, Saldi Isra, diketahui membacakan pertimbangan hukum kewenangan MK dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024.

Saldi Isra menegaskan bahwa tidak tepat jika Mahkamah Konstitusi dijadikan ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menerangkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan jika Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebatas mengadili hasil rekapitulasi.

Baca Juga:
Hormati Semua Pihak, Prabowo dan Gibran Dilaporkan Tidak Menghadiri Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

“MK juga dapat menilai tahapan Pemilu mengenai penetapan suara sah,” katanya.

Lebih lanjut, dalam pernyataannya hari ini, 22 April 2024, Saldi Isra mengungkapkan jika Mahkamah Konstitusi adalah lembaga konstitusional terlepas dari aturan yang termaktub dalam UU tersebut.

“Namun, Mahkamah Konstitusi sejatinya bukan tempat tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu,” terangnya.

Baca Juga:
Hadiri Sidang, Anies Baswedan dan Cak Imin Mendoakan Hakim MK Sebelum Membacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, juga menganalogikan Mahkamah Konstitusi sebagai keranjang sampah jika tetap dijadikan oleh semua pihak sebagai tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu.

Saldi mengungkapkan jika eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah kelewat waktu saat mendaftarkan gugatan.

“Juga beralasan jika menurut atau berdasarkan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:
Sebut Telah Memberikan Argumen dan Bukti, Kubu Ganjar Pranowo serta Mahfud MD Optimis Permohonan Akan Diterima MK

Saldi menekankan jika MK juga menilai eksepsi dari pihak KPU tidak beralasan hukum.

“Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, eksepsi dari pihak Prabowo-Gibran dan KPU, yang pada intinya menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:
Apresiasi Banyaknya Karangan Bunga di Kompleks Gedung MK dari Pendukung Prabowo dan Gibran, TKN Ingatkan untuk Tidak Turun ke Jalan

“Dengan demikian, maka MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh pemohon,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, juga telah meminta agar para peserta persidangan untuk tidak melakukan interupsi selama putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 dibacakan.

“Mohon pengucapan putusannya dihormati dengan tidak menginterupsi selama persidangan dilakukan,” tuturnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Mengenai Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Jusuf Kalla Sarankan Berbagai Pihak untuk Tetap Menunggu Putusan MK

Jusuf Kalla menyarankan agar berbagai pihak tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024.

Tentang Kemungkinan Menaker Diusung Maju Pilgub Jakarta, Cak Imin Nyatakan Jika Ida Fauziyah Ingin Mendaftar untuk Pilkada maka Dipersilakan

Cak Imin menyampaikan jika Menaker, Ida Fauziyah, ingin mendaftar untuk Pilkada Jakarta maka dipersilakan.

Hari Kartini, Sosiolog Sebut Calon dalam Pilkada Seharusnya Sosok yang Mampu Merespons Isu Perlindungan Perempuan

Sosiolog menyebutkan jika calon yang akan dimunculkan dalam Pilkada seharusnya sosok yang mampu merespons isu perlindungan wanita.

Soroti Banyaknya Amicus Curiae, Anies Baswedan Ungkap Berencana Hadir di Sidang Putusan MK bersama Cak Imin

Anies Baswedan mengungkapkan dia berencana hadir pada sidang putusan Mahkamah Konstitusi bersama dengan Cak Imin.

Pastikan Area Gedung Steril, MK Hanya Akan Mengundang Pihak yang Terlibat saat Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi hanya akan mengundang pihak yang terlibat perkara saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres hari Senin nanti.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;