Konvensi Hak Anak Amanatkan Pemenuhan Inklusif Anak

<p>Foto: Illustrasi Konvensi Hak Anak</p>
Foto: Illustrasi Konvensi Hak Anak

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Konvensi Hak Anak mengamanatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apa pun.

“Pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas,” ungkap Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak.

Ia meyakini di balik tantangan pasti ada peluang. Konvensi Hak Anak terbukti berhasil menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal-hal lain.

Baca juga: Buat Ranperda P3HA, DPRD Palu Konsultasi ke Parimo

“Sejarah telah membuktikan semangat pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak merupakan pondasi kokoh yang tidak akan lekang oleh waktu,” tuturnya.

Terdapat lima poin atau klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak. Kelima klaster konvensi hak anak itu adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus.

Beberapa hak anak yang termasuk ke dalam klaster hak sipil dan kebebasan antara lain tentang identitas dan partisipasi.

Negara telah mengatur identitas anak berupa akta kelahiran yang menurut data Kementerian Dalam Negeri pada September 2020 telah mencapai 92 persen.

Baca juga: Polres Palu Bekali Personel Pengamanan KPU dengan APD Covid-19

Sedangkan hak partisipasi dituangkan dalam Forum Anak yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Forum Anak, yang telah ada di 34 provinsi, 458 kabupaten atau kota, 1625 kecamatan, dan 2.694 desa atau kelurahan, memiliki fungsi sebagai pelopor dan pelapor serta telah dilibatkan dalam beberapa musyawarah perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan.

Hak anak yang termasuk ke dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, misalnya pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak.

Namun, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, prevalensi perkawinan anak masih mencapai 10,82 persen. Sedangkan, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2018 prevalensi anak yang mendapatkan pengasuan tidak layak mencapai 3,73 persen.

Beberapa hak anak yang termasuk ke dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, antara lain pencegahan stunting atau anak tumbuh kerdil, pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, dan pencegahan perokok anak.

Baca juga: Terealisasi 52 Persen, Satgas Maksimalkan Penyaluran Program PEN Kuartal IV

Menurut Studi Status Gizi Balita Indonesia 2019, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 27,8 persen dan menurut Profil Kesehatan 2018 hanya 65,16 persen bayi yang mendapatkan ASI eksklusif.

Prevalensi perokok anak pun cukup mengkhawatirkan karena terus meningkat. Riset Kesehatan Dasar 2013 menemukan prevalensi perokok anak mencapai 7,2 persen, kemudian meningkat menjadi 9,1 persen menurut Riset Kesehatan Dasar 2018.

Salah satu hak anak yang termasuk dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya adalah wajib belajar 12 tahun. Namun, menurut Statistik Pendidikan Indonesia 2019, lama belajar penduduk Indonesia usia di atas 15 tahun rata-rata hanya 8,75 tahun yang berarti tidak tamat SMP.

Sepertiga hidup anak berada di sekolah. Karena itu, dalam rangka memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi di sekolah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memprakarsai program Sekolah Ramah Anak.

Hingga saat ini telah ada 44.979 sekolah yang sudah mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak.

Sedangkan hak anak yang termasuk ke dalam klaster perlindungan khusus adalah pencegahan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak.

Baca juga: Quartararo: ‘Habis-Habisan’ di MotoGP Europe 2020

Menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, sebanyak 61,7 persen anak laki-laki dan 62 persen anak perempuan menyatakan pernah mengalami kekerasan.

Sementara itu, isu pekerja anak juga masih menjadi salah satu permasalahan. Menurut Indeks Perlindungan Anak 2019, prevalensi pekerja anak di Indonesia mencapai 7,05 persen.

Capaian-capaian itu menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan dan kondisi yang belum ideal. (**)

Baca juga: Hasil Swab Klaster Baru Corona Parimo, 20 Orang Negatif

...

Artikel Terkait

wave

Disdikbud Harap Tagana Masuk Sekolah Lanjut Hingga SMP

Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah berharap program Tagana Masuk Sekolah TMS berlanjut hingga ke jenjang SMP

Dinsos Parimo Buka Kegiatan Tagana Masuk Sekolah

Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah buka program Tagana Masuk Sekolah di SD Lemusa Kecamatan Parigi Selatan.

Tagana Masuk Sekolah Siapkan Generasi Sadar Bencana

Tagana Masuk Sekolah (TMS) memiliki fungsi untuk siapkan generasi sadar bencana sejak dini.

SD Lemusa Perdana Program Tagana Masuk Sekolah

Disdikbud Parigi Moutong Provinsi Sulwesi Tengah menyebut SD Lemusa menjadi titik perdana program Tagana Masuk Sekolah (TMS).

Tagana Masuk Sekolah Sasar Sepuluh SD

Kegiatan Tagana Masuk Sekolah atau TMS sasar sepuluh Sekolah Dasar (SD).

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;