Diduga Lakukan Penganiayaan, Iptu Rudiana Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Bareskrim Polri

Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Source: Foto/Dok. tribatanews-polrescirebonkota.com

Nasional, gemasulawesi - Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya, Eki di Cirebon tahun 2016. 

Rudiana, yang juga merupakan ayah dari Eki, dituduh melakukan penganiayaan terhadap terpidana Hadi Saputra pada waktu itu.

Keluarga para terpidana, melalui kuasa hukum mereka yang diwakili oleh Jutek Bongso, memutuskan untuk melaporkan Rudiana langsung ke Bareskrim Polri. 

Langkah ini diambil setelah mereka merasa bahwa pelaporan ke Propam di Polresta Cirebon tidak memberikan respons yang memadai terhadap tuduhan penganiayaan ini.

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Video Emak-emak Bernyanyi dan Berisik di Kereta hingga Ganggu Kenyamanan Penumpang Lain, Begini Penjelasan PT KAI

Menurut Bongso, penganiayaan yang dilaporkan terjadi dalam konteks kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya, Eki. 

Hadi Saputra, salah satu dari tujuh terpidana, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa tindakan Rudiana saat itu mengakibatkan tekanan dan penganiayaan terhadap dirinya. 

Hal ini menjadi dasar kuat bagi keluarga terpidana untuk melanjutkan proses hukum ini ke ranah yang lebih tinggi, yaitu Bareskrim Polri.

"Pada hari ini, kami selaku kuasa hukum dari terpidana, telah diberi kuasa oleh enam terpidana yang akan melaporkan kejadian ini. Salah satu dari mereka, Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu saat itu, yang sekarang menjadi Iptu Rudiana," ungkap Jutek Bongso, pengacara keluarga para terpidana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga:
Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi, Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Digeledah Tim Penyidik KPK

Bongso juga menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Mereka percaya bahwa dengan mengungkapkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Rudiana, dapat membuka jalan untuk menghadirkan bukti-bukti baru yang mendukung pembelaan terpidana. 

Selain itu, pelaporan ini juga dimaksudkan untuk mengekspos kebenaran secara terang-benderang, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah menjadi sorotan sejak peristiwa tragis itu terjadi di tahun 2016. 

Baca Juga:
Viral! Pria Ini Diduga Jadi Korban Pungli Sopir Ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen, Jenazah Keluarganya Mendadak Diturunkan di Tengah Jalan

Keterlibatan Rudiana, sebagai seorang anggota polisi dan ayah dari salah satu korban, menambah kompleksitas dalam penanganan kasus ini. 

Respons Bareskrim Polri terhadap laporan ini akan menjadi penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam upaya mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Bareskrim Polri sendiri belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini. 

Namun, diharapkan bahwa penyelidikan yang akan dilakukan akan mengungkap kebenaran di balik tuduhan penganiayaan yang dilaporkan oleh keluarga terpidana. 

Baca Juga:
Setidaknya 2 Warga Palestina Meninggal, Pesawat Penjajah Israel Dikabarkan Mengebom Sebuah Rumah di Kota Gaza

Proses hukum ini juga menjadi momentum untuk mengklarifikasi sejumlah pertanyaan yang masih menggantung terkait kasus pembunuhan yang memilukan ini. (*/Shofia)

Bagikan: