Resmi Jadi Tersangka, Gestur Tubuh Pegi Saat Polda Jawa Barat Beri Keterangan Terkait Perannya dalam Kasus Pembunuhan Vina Jadi Sorotan

Gestur tubuh Pegi menjadi sorotan saat Polda Jawa Barat memberikan keterangan tentang perannya dalam kasus pembunuhan Vina. Source: Foto/Tangkap layar Youtube Kompas TV

Nasional, gemasulawesi - Ketika Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina.

Dalam konferensi pers Polda Jawa Barat tersebut, gestur Pegi yang beberapa kali menggelengkan kepala menarik perhatian publik.

Gestur tersebut mencerminkan ketidaksetujuan atau kebingungan Pegi terhadap keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Pegi, yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, merupakan salah satu dari beberapa pelaku yang buron dalam kasus pembunuhan Vina.

Baca Juga:
Bukan 3 Orang, Polda Jawa Barat Tegaskan DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Kini Hanya Satu, Yakni Pegi

Namun, pihak keluarga Pegi menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka menyatakan adanya kejanggalan dalam penangkapan putra mereka, dengan mengklaim bahwa pada saat kejadian,

Pegi sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung bersama ayahnya.

Hal ini tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik dan alamat domisili yang dirilis oleh Polda Jabar.

Baca Juga:
Keajaiban Tersembunyi dengan Pesona Alami dan Kejernihan Air Terjun di Lembah Tepus Bogor yang Hadirkan Suasana Menakjubkan!

Keluarga Pegi berencana untuk melawan penangkapan tersebut dan akan mengajukan peradilan terhadapnya.

Mereka mengungkapkan bahwa gestur Pegi yang menggelengkan kepala merupakan reaksi spontan atas ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian dan fakta-fakta yang mereka ketahui.

Selain gestur Pegi yang menggelengkan kepala, keluarga juga menyoroti beberapa aspek lain dalam penangkapan tersebut, termasuk perbedaan antara identitas yang dirilis oleh pihak kepolisian dengan fakta-fakta yang diperoleh dari pihak keluarga.

Hal ini menjadi fokus dari upaya hukum yang akan dilakukan oleh keluarga Pegi dalam menghadapi kasus ini.

Baca Juga:
Baru Dilantik, KPU Parigi Moutong Meminta Anggota PPS untuk Bekerja Secara Profesional dengan Mengedepankan Integritas

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang telah buron selama delapan tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Foto-foto penangkapan menunjukkan Pegi diborgol dengan kabel ties oleh petugas kepolisian. Saat penangkapan,

Pegi mengenakan kaus hitam dan terdapat tato di tangan kanannya, sementara petugas di belakangnya terlihat siap membuka bajunya.

Baca Juga:
Menjelajahi Keindahan dan Petualangan di Curug Cilutung dengan Permata Tersembunyi Wisata Alam Majalengka

Suasana penangkapan di rumah Pegi juga diabadikan, menunjukkan Pegi yang tampak pasrah dan sedikit menunduk selama pemeriksaan polisi.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jabar di kawasan Kopo, Bandung.

Selama masa pelariannya, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan dan mengganti namanya menjadi

Pencarian Pegi sempat terkendala karena ia sering berpindah tempat antara Cirebon dan Bandung serta menggunakan nama samaran Robi di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan.  (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini