Sinergi Bea Cukai dan Polri Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Luar Negeri di 2 Kasus Besar, 6 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kerjasama antara Bea Cukai dan Polri berhasil menghalangi upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri, yakni Belgia dan Belanda. Source: Foto/Dok. PMJ News

Nasional, gemasulawesi – Bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai di Pasar Baru sukses menghentikan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Setelah operasi gabungan ini berhasil, Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut.

Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat menyampaikan bahwa koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Pos Indonesia, merupakan kunci sukses dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika tersebut.

"Pengungkapan kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Pos Indonesia. Kita berhasil mencegah masuknya barang-barang tersebut, sehingga dapat menghindari penggunaan narkotika dan proses rehabilitasi bagi pelaku yang terlibat," ujar Syarif dalam konferensi pers.

Baca Juga:
Persempit Ruang Gerak Para Tikus Berdasi, Kejagung Perketat Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa Usai UU Desa Resmi Diteken Presiden Jokowi

Menurut informasi dari Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian, joint operation tersebut berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Kasus pertama berasal dari Belgia dengan jenis narkotika ekstasi seberat 9,6 kilogram atau sekitar 18.259 butir.

Pelaku diduga berasal dari Iran dan menggunakan nama palsu dalam pengiriman tersebut.

"Akibat pengawasan yang ketat, petugas berhasil menangkap satu orang penerima dengan inisial E dan berhasil mengidentifikasi empat tersangka lainnya yang berperan dalam pengiriman narkotika tersebut ke Pasuruan, Jawa Timur," jelas Arie.

Baca Juga:
Ikuti Sosialisasi, Kepala Bidang IKP Diskominfo Parigi Moutong Sebut Pemanfaatan Teknologi Harus Mematuhi Regulasi yang Telah Ditentukan

Kasus kedua adalah pengiriman narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.013 butir yang berasal dari Belanda.

Pengiriman ini dilakukan melalui jasa pengiriman pos Indonesia dengan menyamarkan paket sebagai bungkusan kado.

Petugas berhasil menangkap dua orang penerima yang telah menerima upah sebesar Rp 400.000.

Keduanya tengah dalam proses pengembangan untuk mengetahui siapa pengirim dari Belanda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:
Menemukan Surga Tersembunyi, Yuk Berpetualang di Keajaiban Alam Pentago Garden Bener Meriah dengan Destinasi Wisata Memukau

Ancaman hukuman bagi para tersangka mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Upaya pengawasan dan pengawalan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari dampak buruk narkotika. (*/Shofia)

Bagikan: