Buntut Khotbahnya Bandingkan Zakat Umat Islam dan Kristen Viral, Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Kepolisian Atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert dilaporkan ke pihak kepolisian buntut khotbahnya yang viral. Source: Foto/Instagram @pastorgilbertl

 

Nasional, gemasulawesi - Pendeta Gilbert Lumoindong tengah menghadapi masalah hukum setelah video khotbahnya yang menyinggung zakat dan salat viral di media sosial.

Video ini membuat Pendeta Gilbert dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam.

Awalnya, dalam khotbahnya, Pendeta Gilbert membandingkan zakat umat Islam dengan perpuluhan umat Kristen, yang kemudian membuatnya dituduh menista agama.

Dalam video tersebut, Gilbert menyebutkan perbedaan persentase zakat umat Islam dan perpuluhan umat Kristen.

Baca Juga:
Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Oknum Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta yang Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat di Bandara Soekarno Hatta

Hal ini mengundang kontroversi karena dianggap meremehkan atau menyudutkan ajaran agama Islam.

Gilbert kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh umat Islam, menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya untuk menghina ajaran agama Islam.

“Dengan penuh rendah hati, saya meminta maaf atas segala hal yang terjadi. Jika ada kesalahan ucapan, kesalahpahaman, penggunaan kata yang tidak tepat, atau kesalahan lain dalam pembicaraan atau ceramah kepada umat Muslim maupun umat lainnya yang membuat mereka merasa terganggu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap Gilbert sebagaimanan terlihat dalam video yang diunggah di YouTube MUI TV.

Meskipun telah meminta maaf, Pendeta Gilbert Lumoindong tetap dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga:
Pengemudi Mobil Berpelat Dinas TNI yang Arogan dan Ngaku Adik Jenderal Berhasil Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Ribu

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melakukan pendalaman kasus ini.

“Terkait laporan yang diterima terhadap Pendeta Gilbert di SPKT kemarin. Saat ini, pemeriksaan sedang dilakukan terhadap para saksi untuk proses pendalaman lebih lanjut,” ungkap Wira Satya Triputra.

Pelapor dalam kasus ini adalah Farhat Abbas, seorang pengacara yang mengambil langkah hukum terhadap Pendeta Gilbert.

Baca Juga:
Jumlah Wisatawan dari Luar Negeri Lebih Banyak, BTNK Sebut Total Kunjungan ke Taman Nasional Komodo Sekitar 23 Ribu pada Libur Lebaran

Meskipun belum ada pengarahan resmi dari kepolisian terkait langkah selanjutnya, pengaduan ini menandakan bahwa kasus ini tidak hanya mencuat di ranah publik tetapi juga menjadi perhatian dari pihak berwenang.

Dalam responsnya terhadap laporan tersebut, Gilbert menyatakan bahwa ia akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwajib dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Hal ini menunjukkan bahwa Pendeta Gilbert Lumoindong mengambil tanggung jawab atas kata-katanya dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Kasus ini juga menunjukkan sensitivitas dan kompleksitas dalam menyikapi isu-isu keagamaan di masyarakat.

Baca Juga:
Melupakan Kesibukan dengan Pelukan Keindahan Alam, Ini Dia Telaga Sarangan Surga Tersembunyi di Puncak Gunung Lawu

Tindakan Farhat Abbas sebagai pelapor juga mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan yang dianggap sakral oleh sebagian besar masyarakat.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong masih berlanjut, dan masyarakat menanti bagaimana penyelesaian dan penegakan hukum terhadap kasus ini akan dilakukan. (*/Shofia)

 

Bagikan: