Sebut sedang Tunggu Hasil Putusan Sidang Ayah Fredy Pratama, Polri Tegaskan Akan Jadi Jalan Masuk untuk Lakukan Investigasi Bersama

Ket. Foto: Polri Menyatakan Hasil Putusan Sidang Ayah Fredy Pratama Akan Menjadi Jalan Masuk untuk Melakukan Investigasi Bersama dengan Kepolisian Thailand Source: (Foto/GMaps)

Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya kemarin, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditpidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyatakan jika saat ini pihaknya sedang menunggu hasil sidang putusan dari ayah Fredy Pratama, Lian Silas.

Menurut Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Polri juga sedang menunggu hasil putusan TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka yang lainnya, yang diketahui merupakan anggota jaringan dari Fredy Pratama.

“Hasil putusan sidang tersebut nantinya akan menjadi jalan masuk untuk Polri nantinya dapat melakukan investigasi bersama atau joint investigation dengan pihak kepolisian Thailand,” ujarnya.

Baca Juga:
Libur Panjang, 14200 Penumpang Diperkirakan Akan Berangkat dari Stasiun Pasar Senen Jakarta pada Hari Jumat

Mukti menambahkan jika investigasi bersama tersebut bertujuan untuk memburu aset-aset yang dimiliki Fredy Pratama yang berada di Thailand.

“Ini adalah untuk penyitaan aset dari Fredy Pratama, karena jika dia telah miskin, pastinya Fredy Pratama akan menyerahkan diri dan tidak mungkin untuk berkeliaran seperti sekarang,” katanya.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa menyebutkan jika investigasi bersama juga dilakukan dengan DEA AS atau Amerika Serikat.

Baca Juga:
Tiket Ludes Terjual Karena Libur Panjang, Jumlah Penumpang Kereta Api di Jember Meningkat Dibandingkan Hari Biasa

“Diharapkan dengan memburu aset miliknya, ruang gerak yang dimiliki Fredy Pratama nantinya akan terbatas sehingga kami harapkan dia akan menyerahkan diri,” terangnya.

Mukti Juharsa mengakui jika Polri telah mengetahui jika posisi Fredy Pratama saat ini berada di Thailand yang menjadi wilayah yang tidak bisa disentuh mereka.

DIketahui jika dalam melakukan pemburuan Fredy Pratama, Polri melakukan operasi Escobar.

Baca Juga:
Proses Penyelidikan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo Masih Berlanjut, KPK Sebut Akan Terus Memanggil Beberapa Saksi

Untuk rentang waktu antara bulan September 2023 hingga bulan Februari 2024 lalu, sekitar 54 orang tersangka narkoba yang termasuk ke dalam jaringan Fredy Pratama.

Salah satu yang ditangkap adalah Bayu Firmandi yang dilakukan penangkapannya pada tahun 2023 kemarin.

Bayu Firmandi diketahui dijerat dengan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:
Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo, KPK Yakini Keterangannya Dapat Membuat Terang Kasus

Polri juga telah melakukan penyitaan untuk mayoritas aset milik jaringan Fredy Pratama yang berada di Indonesia.

Aset yang disita nilainya dilaporkan mencapai 400 milyar rupiah.

“Mungkin dapat sampai trilyunan jumlah asetnya, namun, kami belum mengetahui pasti jumlahnya mengingat saat ini masih banyak asetnya yang berada di Thailand,” tandasnya. (*/Mey)

Bagikan: