Dilakukan Maraton, Dewan Pengawas Lakukan Sidang Etik yang Ketiga terkait Kasus Dugaan Pungli Pegawai KPK

Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Melakukan Sidang Etik yang Ketiga yang Berkaitan dengan Kasus Dugaan Pungli oleh 93 Pegawai KPK Source: (Foto/GMaps/MUHAMMAD RONY)

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 19 Januari 2024, Dewan Pengawas KPK diketahui kembali melanjutkan sidang etik untuk para pegawai KPK yang terlibat dugaan pungli di rutan KPK.

Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menyatakan hari ini Dewan Pengawas KPK mengadakan sidang etik untuk 13 pegawai KPK dengan pernyataan yang sama dengan kemarin saat sidang etik kedua berlangsung.

Diketahui jika hingga kini Dewan Pengawas KPK telah menyelenggarakan sidang etik untuk kasus dugaan pungli yang ketiga kalinya.

Baca Juga:
Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Kembali di Bareskrim Polri

Untuk sidang yang pertama, sidang etik yang dilakukan untuk 12 pegawai KPK dan sidang etik yang kedua untuk 20 orang pegawai KPK.

Sementara itu, para pegawai KPK yang  terlibat dengan kasus dugaan pungli jumlahnya mencapai 93 orang.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan jika mereka akan melakukan sidang etik secara maraton mengingat jumlah pegawai KPK yang terlibat cukup banyak.

Baca Juga:
Wujud Solidaritas Palestina, MUI Ajak Masyarakat Terus Hindari Produk Global yang Terafiliasi dengan Penjajah Israel

Albertina Ho menyebutkan sidang etik dilakukan secara tertutup untuk umum dan dimulai dari pukul 10.00 WIB.

“Sidang etik untuk hari ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengawas KPK,” katanya.

Tumpak Hatorangan yang merupakan Ketua Dewan Pengawas KPK sebelumnya menyampaikan jika dari 6 orang anggota Dewan Pengawas KPK, akan dibagi menjadi 2 majelis yang secara bergantian akan bertugas di dalam sidang etik.

Baca Juga:
Akun Media Sosial Menkopolhukam Dikabarkan Diretas, Menkominfo Sebut sedang Selidiki Pelaku

“Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para korban yang merupakan tahanan KPK di rutan KPK dan mereka intinya mengatakan kepada kami jika terdapat praktek pungli di rutan tempat mereka ditahan,” jelasnya.

Tumpak menambahkan jika 93 orang pegawai KPK yang terlibat kasus dugaan pungli kini telah dinonaktifkan dari tugasnya.

Di hari Kamis kemarin yang merupakan hari sidang etik kedua, Dewan Pengawas KPK menugaskan Harjono, Syamsuddin Haris dan Indryanto Seno untuk di sidang etik.

Baca Juga:
Ada Biaya untuk Charger HP di Rutan, Dewan Pengawas KPK Sebut Akan Terus Lakukan Dalami Lebih Lanjut Kasus Pungli

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan, menegaskan jika praktek pungli ini telah lama terjadi, yakni sejak tahun 2018 lalu. (*/Mey)

Bagikan: