Gratis untuk Kelompok Rentan, Vaksin Covid 19 Berbayar Telah Berlaku di Jakarta

Ket. Foto: Vaksin Covid 19 Berbayar Dilaporkan Telah Berlaku di Jakarta (Foto/Pixabay/@geralt) Source: (Foto/Pixabay/@geralt)

Nasional, gemasulawesi – Saat dihubungi Minggu, tanggal 14 Januari 2024. Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Jakarta, Lies Dwi Oktavia, menyatakan kebijakan vaksin Covid-19 telah berlaku.

Lies Dwi Oktavia menerangkan jika karena kini telah berbayar, vaksin Covid-19 kini telah sama halnya dengan vaksin pilihan lainnya untuk masyarakat yang ada di fasilitas kesehatan.

Lies Dwi Oktavia menuturkan Puskesmas hanya menyediakan vaksin Covid-19 berbayar untuk mereka yang termasuk ke dalam kelompok rentan atau memiliki resiko tinggi yang sebelumnya telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:
Berbagai Keberhasilan Dicapai dalam Aktivitas Pengendalian Iklim, Menteri LHK Nyatakan Tidak Lepas dari Peran Masyarakat

“Untuk vaksin yang berbayar, masyarakat dapat ke RS, karena Puskesmas hanya menyediakan vaksin Covid-19 yang gratis saja,” terangnya.

Diketahui jika yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19 gratis adalah tenaga kesehatan, ibu hamil, penderita autoimun, lansia dan orang dewasa dengan penyakit komorbid.

“Untuk anak-anak yang berusia 6 tahun ke atas dapat mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai dengan program yang telah sebelumnya diprogramkan dahulu, namun, untuk ketersediannya masih harus dipastikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga:
Kereta Pandalungun Anjlok di Stasiun Tanggulangin Sidoarjo, KAI Sebut Jalur Tidak Dapat Dilalui Sementara Waktu

Lies juga menyampaikan himbauannya untuk masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19.

“Karena meskipun pemerintah tidak mewajibkan, vaksin Covid-19 dapat mencegah gejala menjadi memburuk, terutama untuk warga yang termasuk lansia atau yang memiliki penyakit komorbid,” jelasnya.

Dia memaparkan mutasi virus Covid-19 tetap ada karena sifat yang dimiliki virus sejak dahulu.

Baca Juga:
Lanjutkan Kunker ke Brunei, Presiden Jokowi Paparkan Potensi Investasi di IKN pada Sejumlah Pengusaha

Namun, Lies mengungkapkan yang diharapkan adalah tidak muncul kembali varian yang seperti Delta yang pernah ada di tahun 2020 lalu.

Di sisi lain, Kemenkes menyebutkan untuk biaya vaksin Covid-19 berbayar diatur oleh masing-masing faskes yang ada di Indonesia dimana kebijakan ini akan ikut kepada aturan biaya vaksin HPV atau vaksin Influenza.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menerangkan pemerintah hanya memiliki keterlibatan dalam hal tarif BLU dan penetapan PNBP.

Baca Juga:
Sebut Telah Ada 13 Instansi yang Berwenang, Jaksa Agung Ungkap Lebih dari 70 Persen Kejahatan Ada di Laut

“Untuk kebijakan yang berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2024, untuk vaksin mandiri, Kemenkes tidak pernah menentukan harga yang pasti,” tegasnya. (*/Mey)

Bagikan: