Nasional, gemasulawesi – Saat ini, Indonesia diketahui tengah dihebohkan dengan isu pemilu yang semakin santer dengan berbagai kabarnya, termasuk tentang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK diketahui dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Hakim Konstitusi terkait putusan yang diumumkan di tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Putusan yang kini harus melibatkan MKMK tersebut adalah mengenai batas usia capres dan cawapres yang kini diturunkan menjadi di bawah 40 tahun dengan syarat telah atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan resmi atau pemilu.
Putusan itu menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap melanggengkan dinasti polistik keluarga Jokowi dan juga membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju ke pemilu 2024.
Usia Gibran Rakabuming Raka yang tahun ini berusia 36 tahun menjadi sorotan saat tersebar wacana untuk menjadikannya cawapres salah satu calon.
Namun, kini dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan salah satu mahasiswa tersebut, Gibran telah maju ke gelanggang pemilu dengan menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca: Kenal Lebih Dekat, Berikut Perjalanan Karier Politik Ridwan Kamil yang Dimulai dari Walikota Bandung
Menjadikannya cawapres termuda, keikutsertaan Gibran ini juga berbuah konflik dengan PDI-P.
Seperti diketahui semua orang jika PDI-P telah memilih mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama partai-partai koalisinya yang lain.
Kini, setelah melewati beberapa penyelidikan, MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie akan mengumumkan putusannya pada tanggal 7 November 2023 hari ini pukul 16.00 WIB.
Baca: Akrab Disapa Kang Emil, Lebih Mengenal Ridwan Kamil Lewat Kehidupan Pribadinya
Terkait hal ini, netizen juga mengungkapkan pendapat mereka yang kebanyakan bernada skeptis.
Seperti akun @An*** yang menyatakan jika tebakannya untuk putusan MKMK ini adalah pelanggaran ringan meski melanggar UU dan Tap MPR.
“Keputusan MK sebelumnya memang sudah tidak dapat diubah karena infonya sudah mengikat terkait syarat calon presiden dan calon wapres apapun hasil dari sidang mkmk nanti sore, tapi paling tidak MKMK harus tegas terkait kasus ini kepada Anwar,” komentar akun @med***de.
“Hmm. Kalau putusan MKMK diputus sore nanti itu menandakan Gibran tetap jadi cawapres, dan putusan ini pun nanti jadi seakan tidak ada arti apa-apa untuk hukum di negeri ini. Hehe. Pete dengan jengkol sama-sama tahu,” ungkap seorang netter lain.
“Buntutnya si Anwar pasti ngeyel karena ada beking di belakangnya,” tutur akun @roymar***. (*/Mey)