Nasional, gemasulawesi – Satu orang pelaku pencurian dan pemberatan berhasil ditangkap Polresta Pangkalpinang.
Diketahui bahwa identitas dari pelakPelaku Pencurian dan Pemberatan Berhasil Ditangkap u pencurian dan pemberatan berhasil ditangkap Polresta Pangkalpinang itu merupakan warga dari Kelurahan Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Pelaku pencurian dan pemberatan berhasil ditangkap Polresta Pangkalpinang tersebut berusia 27 tahun.
Baca: Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang yaitu Ajun Komisaris Perwira Adi Putra mengkonfirmasikan hari ini bahwa telah terjadi penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan di Polresta Pangkalpinang.
Pelaku pencurian dan pemberatan ini ditangkap oleh Tim Buru Sergap Naga Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
Alasan pelaku berusia 27 tahun itu ditangkap karena telah melakukan perilaku tindak pidana yaitu membobol kontrakan.
Baca: Pelaku Penipuan Transfer Uang BRILink yang Meresahkan Warga Akhirnya Tertangkap
Korban kontrakan yang dibobol oleh pelaku tersebut bernama Selpi Rianti.
Aksi pembobolan kontrakan tersebut terjadi di Jalan Tirta Darma Tiga Kelurahan Air Mawar di Bukit Intan.
Aksi pembobolan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar jam 11.30 WIB.
Baca: Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu Dibekuk Polisi
Kondisi kontrakan tersebut saat itu korban sedang tidak ada di rumahnya.
Melihat kesempatan tersebut pelaku telah mencuri semua barang dari korban bernama Septi dan semua peralatan rumah tangga.
Adapun barang curiannya tersebut seperti kulkas, kasur springbed, penanak nasi atau kosmos, sofa, spiker, kuris, dan bantal.
Baca: Remaja Aniaya Rekannya Akibat Game Online di Luwuk
Motif pelaku melakukan pencurian tersebut dikarenakan pelaku ketagihan dalam bermain game online serta kecanduan barang haram yaitu narkoba dengan jenis sabu-sabu.
Aksi pelaku tersebut sangat berani barang-barang yang menjadi curiannya tersebut dijual oleh pelaku di rumah kontrakan korban sendiri.
Pelaku mengajak para pembeli yang berminat untuk membeli barang di rumah kontrakan Septi.
Baca: Bupati Mukomuko Minta Kominfo Blokir Game Online
Alasan pelaku kepada pembeli adalah bahwa pelaku dengan korban yang mempunyai kontrakan tersebut sedang bertengkar.
Pelaku telah menjual kulkas dengan harga 1,2 juta rupiah.
Kasur springbed bersama dengan sofa dijual dengan harga 1 juta.
Barang-barang curian lainnya dibawa oleh pelaku dengan menggunakan mobil pickup.
Saat ini pelaku telah diamankan serta barang bukti pencurian tersebut juga ikut diamankan oleh Polresta Kota Pangkalpinang. (*Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News