Nasional, gemasulawesi – Pada Selasa kemarin 14 Februari 2023 pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Cobra Satreskrim Polres Bangka.
Pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap ini awalnya melakukan pemberontakan saat diringkus oleh Tim Buser Cobra Satreskrim Polres Bangka.
Kejadian pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap ini terjadi di desa Cambai Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca: Gempar Ibu Tega Memotong Jari Anak Kandungnya di Tasikmalaya
Pelaku penganiayaan tersebut bernama Fahrudin usianya sudah 34 tahun, ia merupakan warga asli desa Cambai Kecamatan Namang.
Ketua Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor atau Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah yaitu AKP mengatakan peristiwa terjadi saat korban sedang menjenguk ayahnya yang sedang sakit di desa Cambai.
Ayah korban dan pelaku ini bernama Marjono.
Baca: Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah
Tiba-tiba tanpa angin tanpa hujan datanglah pelaku yang membuat keributan di rumah kedua orangtua pelaku dan korban tersebut dengan adik korban dan pelaku.
Korban yang melihat keributan antara pelaku dengan adiknya tersebut berusaha untuk melerai keributan tersebut selain karena merasa tidak nyaman atas keributan yang dilakukan pelaku kepada adik mereka kondisi ayah mereka yang sakit menjadi pikiran bagi korban.
Namun niat dari korban yang merupakan kakak kandung pelaku untuk melerai adiknya yang sedang mengajak keributan dengan adik satunya lagi malah menjadi korban.
Baca: Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang
Korban tersebut bernama Elyana dan terkena pukulan sebanyak 2 kali di bagian leher sebelah kiri.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pukulan saja tapi pelaku juga sempat mengambi sebuah benda tajam di dapur yaitu parang untuk mengancam dan akan membunuh adik dan kakak kandungnya tersebut.
Kakak kandung pelaku yang merasa takut dengan ancaman pelaku sekaligus adik kandungnya tersebut apalagi dengan wajah sangar dan juga parang di tangan langsung melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polsek Namang.
Baca: Polisi Tangkap Kakak Beradik Pembuat Miras di Toili, Banggai
Tim Buser Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah akhirnya bertindak untuk meringkus pelaku tersebut setelah mendapatkan perintah dari Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah yaitu AKP Wawan Suryadinata.
Pelaku tersebut dikenakan pasal Undang-undang nomor 351 atau UU Darurat dengan ancaman pidana atau kurungan penjara 10 tahun. (*/Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News