Nasional, gemasulawesi – Kasus yang melibatkan mahasiswa UI yang meninggal usai ditabrak mobil Purnawirawan Polisi kini kembali dibuka.
Kasus Hasya ini memang sempat viral karena kasus dihentikan dan Hasya malah menjadi tersangka karena dirinya menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Setelah statusnya menjadi tersangka, muncul adanya laporan dari pihak keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra yang tidak terima status tersangka untuk anaknya, polisi lakukan rekrontruksi kejadian saat kecelakaan terjadi.
Baca: Tabrak Lari, Pengendara Mobil Rescue di Makassar Mengaku Salah
“Untuk masalah status tersangka yang menjadi korban dalam kcelakaan tersebut, pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut prihatin dan perhatian terhadap kasus ini,” ucap Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes.
Korban tewas yang menjadi tersangka dalam kejadian kecelakaan tersebut menjadi berbuntut panjang. Pasalnya kejadian kecelakaan tersebut menuai banyak perhatian dari banyak pihak.
Kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa UI yang dikenal dengan Hasya ini meninggal usai kecelakaan dengan salah satu Purnawirawan Polisi yaitu Eko Setio BW.
Baca: Prosedur Seleksi Calon Jaksa Agung Diusul Dilakukan Tim Independen
Pihak keluarga juga mulai mengajukan laporan agar mencabut status tersangka untuk memulihkan nama baik keluarganya.
“Ada mekanisme yang akan dilakukan. Jadi tidak serta merta menjadi keputusan otoritas. Nantinya kasus ini akan dicoba untuk dikaji bersama dengan pakar-pakar. Setelah itu akan dilihat apakah nantinya menjadi suatu mekanisme diluar mekanisme peradilan,” papar Trunoyudo pada 4 Februari.
Trunoyudo sendiri mengatakan akan adanya mekanisme tersendiri untuk mencopot status tersangka yang diterima oleh Hasya tersebut.
Baca: Lima Point Penting Rakor Perencanaan Pembangunan Parigi Moutong 2021
“Ini tidak bicara mengenai rekrontuksi kejadian, ini lebih berbicara mengenai mekanismenya terlebih dahulu,” tambahnya.
Dari pihak keluarga Hasya sendiri memang terus meminta pemulihan nama baik putranya yang telah meninggal pada kecelakaan tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagaimanapun, ini menjadi salah satu ganjalan. Kasus perkara pidana seperti ini harus diusut dengan lebih detail. Tentunya dengan pemeriksaan yang adil dan transparan,” ujar Gita Paulina yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari keluarga Hasya. (*/Desi)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News