Ratusan Pinjaman Online Ilegal Diblokir, SWI Dorong Penegakan Hukum

<p>Foto: Illustrasi Pinjol ilegal.</p>
Foto: Illustrasi Pinjol ilegal.

Berita nasional, gemasulawesi– Sebanyak 172 pinjaman online ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebab dikhawatirkan merugikan masyarakat karena bunga dan tagihan pinjaman tidak transparan. Serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

“Itu sebagai upaya pemberantasan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Tongam L Tobing, Ketua SWI, di Jakarta, Rabu 14 Juli 2021.

Kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Baca juga: Jual LPG Diatas HET, Empat Orang di Kota Palu Diringkus Polisi

Upaya itu, dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya Pijol illegal, melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku Pijol ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pinjaman Online Ilegal

Ribuan pinjaman ilegal diblokir SWI

Sejak 2018 hingga Juli 2021 ini, 3.365 Fintech Lending alias pinjaman online ilegal diblokir SWI.

Untuk jangka panjang, langkah pinjaman online ilegal diblokir juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology. Antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbuka Soal Penggunaan TKA di Indonesia

Upaya pinjaman online ilegal diblokir itu dinilai memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan.

Dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online tidak terdaftar di OJK.

Baca juga: Indonesia Turun Kelas, Ini Untung dan Resikonya

Selain pinjaman online ilegal diblokir, SWI meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.

Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas memiliki izin untuk menipu masyarakat.

“Kami sampaikan, seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” tutupnya. (***)

Baca juga: Gubernur Sulteng Positif Covid-19, Pemerintahan Berjalan Virtual

...

Artikel Terkait

wave

Kemendes PDTT: Pencairan Dana Desa Sudah Rp28 Triliun

Terhitung hingga Minggu 11 Juli 2021 kemarin, pencairan dana desa telah mencapai Rp28 triliun, atau setara dengan 40,02 persen.

Presiden: Gesekan TNI dan Polri Harus Disudahi

Presiden minta gesekan antara prajurit TNI dan Polri diminta tidak lagi terjadi di masa akan datang, karena merupakan alat negara.

Penyaluran Bansos Tunai Sudah Dimulai Sejak Minggu Lalu

Penyaluran Bansos Tunai dari Kemensos telah dimulai sejak minggu lalu. Untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat PPKM.

Sektor Pertanian Indonesia Kontribusi Pemulihan Ekonomi Nasional

Upaya dan kebijakan Kementan khususnya sektor pertanian Indonesia, mampu memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah Diminta Terbuka Soal Penggunaan TKA di Indonesia

Pemerintah diminta untuk terbuka terkait penggunaan TKA di Indonesia. Sebab, publik patut mendapatkan informasi lengkap terkait itu.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;