Kemendes PDTT: Pencairan Dana Desa Sudah Rp28 Triliun

<p>Foto: Illustrasi penggunaan dana desa.</p>
Foto: Illustrasi penggunaan dana desa.

Berita nasional, gemasulawesi– Terhitung hingga Minggu 11 Juli 2021 kemarin, pencairan dana desa telah mencapai Rp28 triliun, atau setara dengan 40,02 persen dari total sebesar Rp72 triliun.

“Dana Desa ini telah dicairkan ke 69,661 desa atau sebesar 92,93 persen, dari 75.961 desa di Indonesia,” ungkap Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Juli 2021.

Dari total uang disalurkan, pihaknya telah mengalokasikan dana desa untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

Baca juga: Ekonom Faisal Basri Kritisi Vaksin Gotong Royong Individu

Salah satunya, dialokasikan untuk Desa Aman Covid-19 sebesar Rp3,9 triliun atau setara 13,88 persen dari pencairan dana desa.

Pencairan dana desa itu, dipergunakan untuk membangun Pos Relawan Desa Lawan Covid-19 di 30.420 desa, pembangunan pos gerbang desa di 24.283 desa, dan pembangunan pos isolasi di 20.058 desa.

“Serta digunakan untuk kegiatan lain seperti sosialisasi, penyediaan masker, tempat cuci tangan dan pendataan masyarakat rentan,” kata dia.

Sementara itu, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari dana desa dialokasikan sebesar Rp 5,6 triliun atau sebesar 19,53 persen dari pencairan dana desa.

“Sedangkan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dialokasikan sebesar Rp2,2 triliun atau setara 7,69 persen,” tambahnya.

Alokasi kegiatan pembangunan desa di luar skema PKTD dialokasikan senilai Rp16,9 triliun atau setara 58,90 persen dari pencairan dana desa.

Baca juga: Banjir Tomini Parigi Moutong, Enam Rumah Warga Rusak Berat

PKTD serap ratusan ribu pekerja

Jumlah pekerja diserap dalam program PKTD sebanyak 852.753 orang. Adapun untuk jumlah pekerja dari keluarga miskin sebesar 372.046 orang.

“Dari total pekerja itu, ada sebanyak 66.866 jiwa pekerja perempuan. Dari seluruh jumlah pekerja, tercatat jumlah perempuan kepala keluarga (PEKKA) sebanyak 28.209 jiwa,” ungkapnya.

Baca juga: Aplikasi Baru Hambat Pencairan Dana Bos 2021 Parigi Moutong

Masyarakat diminta untuk mematuhi prokes desa, dan aturan dari pemerintah. Ajakan itu, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Ingat selalu gunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, jaga jarak dan hindari berkerumun. Apabila diperlukan maka hindari kegiatan makan bersama,” tutupnya. (***)

Baca juga: Parigi Moutong Verifikasi 29 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

...

Artikel Terkait

wave

Presiden: Gesekan TNI dan Polri Harus Disudahi

Presiden minta gesekan antara prajurit TNI dan Polri diminta tidak lagi terjadi di masa akan datang, karena merupakan alat negara.

Penyaluran Bansos Tunai Sudah Dimulai Sejak Minggu Lalu

Penyaluran Bansos Tunai dari Kemensos telah dimulai sejak minggu lalu. Untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat PPKM.

Sektor Pertanian Indonesia Kontribusi Pemulihan Ekonomi Nasional

Upaya dan kebijakan Kementan khususnya sektor pertanian Indonesia, mampu memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah Diminta Terbuka Soal Penggunaan TKA di Indonesia

Pemerintah diminta untuk terbuka terkait penggunaan TKA di Indonesia. Sebab, publik patut mendapatkan informasi lengkap terkait itu.

Sistem Layer Cukai Tembakau Hambat Penurunan Jumlah Perokok

YLKI menyebut terhambatnya pengendalian dan penurunan jumlah perokok di Indonesia, terjadi karena banyaknya sistem layer cukai tembakau.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;