Oknum Polisi Pelaku Penembak Mati Empat Laskar FPI Divonis Lepas

<p>Ilustrasi Palu Sidang</p>
Ilustrasi Palu Sidang

Jakarta, gemasulawesi.com – Dua oknum Polisi, Bripda Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella yang menembak mati empat laskar FPI di vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at 18 Maret 2022.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonisnya di Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Baca: KontraS Menilai Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penembakan Enam Laskar FPI

“Untuk itu diputuskan, melepaskan terdakwa dari semua tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa serta menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke JPU,” baca Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryanta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut ke-2 polisi itu bersama Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana.

Baca: DPP FPI Akan Tempuh Jalur Hukum Melapor ke Komnas HAM

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa dikarenakan menembak empat bagian FPI sesudah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, menjelaskan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri dikarenakan empat bagian FPI melawan pas ditangkap.

Baca: Kritik LBP, Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka

Peristiwa unlawful killing ini bermula kala Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir bersama baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua bagian laskar FPI Luthfi Hakim, 25 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada pas itu.

Selanjutnya empat bagian laskar FPI jadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian sesudah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat bagian FPI yang tewas sesudah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun. (*)

Baca: Fadli Zon Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen Usut Kasus Penembakan Laskar FPI

 

...

Artikel Terkait

wave

Kritik LBP, Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik

Gempa Bumi 7,3 SR Guncang Timur Laut Jepang

Gempa bumi dengan kekuatan 7,3 SR mengguncang timur laut jepang Rabu malam, 16 Maret 2022. berdampak pemadaman pada 2 juta rumah.

Konvoi Militer Rusia Sepanjang 40 Mil Bergerak Menuju Ibukota Ukraina

Konvoi militer Rusia yang terdiri dari tank, kendaraan lapis baja dan artileri sepanjang 40 mil (64 km). Menuju ibukota Ukraina

MUI Bolehkan Shalat Merapatkan Shaf di Masa Pandemi Tahun Ini

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan shaf rapat. yang dituangkan didalam Surat Bayan.

Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Bukan Jaminan Terima NIP dan SK

Honorer guru maupun nonguru yang lulus seleksi kompetensi PPPK wajib mengetahui kelulusan tidak menjamin bisa mendapatkan NIP dan SK.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;