Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum Disanksi Pidana

<p>Ilustrasi Gaji</p>
Ilustrasi Gaji

Nasional, gemasulawesi – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan yang memberi karyawan upah di bawah upah minimum 2022 akan diberi sanksi pidana.

“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum!” katanya dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin, 15 November 2021.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51 Persen

Menurutnya, perusahaan juga tidak dilarang menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022.

Putri menambahkan, pandemi COVID-19 jangan dijadikan alasan bahwa perusahaan tidak bisa membayar upah minimum sesuai ketetapan masing-masing provinsi.
“Perusahaan harus betul-betul menerapkan! Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi COVID-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum,” tambahnya.

Baca juga: Masih Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak, Upah Minimum Sulawesi Barat Disorot

Peralihan ketetapan upah minimum tahun 2021 berdasarkan PP 36 tahun 2021 dijelaskan bahwa upah minum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai surat keputusan mengenai penetapan upah minum sektoral berakhir.
“Atau upah minum provinsi dan kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minum sektoral sebelum 2 November 2020,” katanya.
Nanti, jika ada penetapan upah minimum 2022 ditetapkan nilainya lebih tinggi dari sebelum 2 November 2020, kataya, angka yang dipakai adalah angka yang lebih tinggi.
“Misal upah untuk pekerja sektor pariwisata tetapkan 2 November 2020, katakan 2019 itu sebesar Rp2,8 juta di suatu daerah. Nanti pada 21 November provinsi menetapkan 3 juta, itu yang berlaku yang mana? Maka akan yang lebih tinggi. Intinya jangan sampai lebih rendah,” ungkapnya.
Kemudian, ujarnya, upah minum baik UMP dan UMK akan ditetapkan masing-masing pada 21 November 2021 dan 30 November 2021.Upah itu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lajang.
Upah minimum akan ditetapkan oleh Gubernur. Penghitungannya sesuai penghitungan formula PP 36/2021.
“Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik, tetapi akan ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP atau UMK,” katanya. *

Baca juga: Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Subsidi Upah

Sumber: Detik.com

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Brimob ‘Tameng Hidup’ Lindungi Keselamatan Personel KPK

Brimob Polri adalah ‘tameng hidup’ yang melindungi keselamatan personel KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Menteri BUMN Erick Thohir Mengaku Siap di Panggil KPK

Terkait tudingan keterlibatannya dalam dugaan bisnis tes PCR Menteri BUMN Erick Thohir mengaku siap di panggil KPK.

Gunung Merapi di Perbatasan Yogyakarta Berstatus Siaga

BPPTKG menetapkan status gunung merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta masih pada level III atau siaga.

Relawan Daerah Gelar Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Kelompok relawan di beberapa daerah disebut akan menggelar deklarasi mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan maju di Pilpres 2024.

Banjir Jakarta Ditarget Hanya Enam Jam Surut

Banjir di DKI Jakarta ditarget bisa surut dalam waktu enam jam dibanding tahun-tahun sebelumnya dimana banjir bisa berlangsung lama.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;