Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum Disanksi Pidana

<p>Ilustrasi Gaji</p>
Ilustrasi Gaji

Nasional, gemasulawesi – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan yang memberi karyawan upah di bawah upah minimum 2022 akan diberi sanksi pidana.

“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum!” katanya dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin, 15 November 2021.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51 Persen

Menurutnya, perusahaan juga tidak dilarang menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022.

Putri menambahkan, pandemi COVID-19 jangan dijadikan alasan bahwa perusahaan tidak bisa membayar upah minimum sesuai ketetapan masing-masing provinsi.
“Perusahaan harus betul-betul menerapkan! Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi COVID-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum,” tambahnya.

Baca juga: Masih Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak, Upah Minimum Sulawesi Barat Disorot

Peralihan ketetapan upah minimum tahun 2021 berdasarkan PP 36 tahun 2021 dijelaskan bahwa upah minum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai surat keputusan mengenai penetapan upah minum sektoral berakhir.
“Atau upah minum provinsi dan kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minum sektoral sebelum 2 November 2020,” katanya.
Nanti, jika ada penetapan upah minimum 2022 ditetapkan nilainya lebih tinggi dari sebelum 2 November 2020, kataya, angka yang dipakai adalah angka yang lebih tinggi.
“Misal upah untuk pekerja sektor pariwisata tetapkan 2 November 2020, katakan 2019 itu sebesar Rp2,8 juta di suatu daerah. Nanti pada 21 November provinsi menetapkan 3 juta, itu yang berlaku yang mana? Maka akan yang lebih tinggi. Intinya jangan sampai lebih rendah,” ungkapnya.
Kemudian, ujarnya, upah minum baik UMP dan UMK akan ditetapkan masing-masing pada 21 November 2021 dan 30 November 2021.Upah itu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lajang.
Upah minimum akan ditetapkan oleh Gubernur. Penghitungannya sesuai penghitungan formula PP 36/2021.
“Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik, tetapi akan ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP atau UMK,” katanya. *

Baca juga: Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Subsidi Upah

Sumber: Detik.com

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Brimob ‘Tameng Hidup’ Lindungi Keselamatan Personel KPK

Brimob Polri adalah ‘tameng hidup’ yang melindungi keselamatan personel KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Menteri BUMN Erick Thohir Mengaku Siap di Panggil KPK

Terkait tudingan keterlibatannya dalam dugaan bisnis tes PCR Menteri BUMN Erick Thohir mengaku siap di panggil KPK.

Gunung Merapi di Perbatasan Yogyakarta Berstatus Siaga

BPPTKG menetapkan status gunung merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta masih pada level III atau siaga.

Relawan Daerah Gelar Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Kelompok relawan di beberapa daerah disebut akan menggelar deklarasi mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan maju di Pilpres 2024.

Banjir Jakarta Ditarget Hanya Enam Jam Surut

Banjir di DKI Jakarta ditarget bisa surut dalam waktu enam jam dibanding tahun-tahun sebelumnya dimana banjir bisa berlangsung lama.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;