Nasional, gemasulawesi - Wamenkop Ferry Juliantono menekankan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memiliki peran sebagai penampung hasil produksi warga desa.
Ia menjelaskan, koperasi ini bertugas memastikan produk masyarakat dapat terserap dengan baik melalui sistem pemasaran yang terorganisir.
Produk yang ditampung mencakup berbagai jenis, mulai dari pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, hingga kerajinan tangan dan kuliner.
Ferry menegaskan, “Kami berharap koperasi ini menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keberhasilan program ketahanan pangan dan energi nasional.”
Baca Juga:
Transformasi Transportasi Jakarta: Dari Koridor Pertama Transjakarta hingga Integrasi Jabodetabek
Selain itu, Ferry yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan KDMP memaparkan rencana besar yang tengah disiapkan.
Menurutnya, akan ada lebih dari 80 ribu KDMP yang diimplementasikan di berbagai daerah.
Keberadaan koperasi tersebut nantinya turut membantu menyalurkan berbagai produk yang dimiliki BUMN maupun pihak lainnya.
KDMP juga berperan menyalurkan berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah Wajibkan UMKM Daftar di SAPA UMKM untuk Tingkatkan Layanan dan Daya Saing
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak KDMP yang sedang dalam tahap uji coba mendapatkan pendampingan dari koperasi pesantren (Kopontren) yang sudah berkembang.
Beberapa contoh Kopontren tersebut antara lain berada di Jawa Timur, seperti Kopontren Sunan Drajat dan Sidogiri.
Di Jawa Barat, ada pula Kopontren At-Ittifaq yang turut menjadi pembimbing.
Wamenkop menyatakan, “Kopontren memberikan pendampingan dan bimbingan kepada Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang akan memasuki tahap operasional, termasuk koperasi pembiayaan berbasis syariah.”
Baca Juga:
Patroli Gabungan Gagalkan Aksi Bom Ikan di Talatako, Dua Pelaku Ditangkap
Ferry menilai, keberadaan KDMP memiliki keterkaitan erat dengan ekosistem yang sudah berkembang, yang selama ini dikelola oleh Kopontren dan Kopsyah.
Wamenkop mengatakan, “Kami berharap terbentuk ekosistem yang mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar kekuatan ekonomi, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang selalu disampaikan Presiden.”
Dengan kata lain, jika koperasi berkembang, maka perekonomian masyarakat dan umat juga akan terdorong maju.
Hal ini karena koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang memiliki perbedaan mendasar dengan korporasi.
Baca Juga:
CekSumber, Layanan Chatbot AI di WhatsApp untuk Lawan Hoaks dan Verifikasi Informasi
Ia menjelaskan, tujuan dibentuknya Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk memberantas praktik rentenir, tengkulak, dan pinjaman online, sehingga masyarakat memiliki alternatif pembiayaan tanpa harus terjerat bunga tinggi.
Ke depannya, Kemenkop bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan terus mendorong lahirnya koperasi masjid yang dapat membantu perekonomian masyarakat di sekitar masjid.
Wamenkop menyampaikan, para mustahik penerima manfaat masjid dapat ditingkatkan menjadi pelaku usaha mikro melalui koperasi.
Ia menambahkan, koperasi saat ini tidak lagi terbatas pada kegiatan simpan pinjam, tetapi juga bisa bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, hingga pembiayaan melalui koperasi perkreditan.
Baca Juga:
Pertamina Perkuat Distribusi BBM di Manggarai, NTT untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Oleh sebab itu, Wamenkop berharap MUI dan DMI turut memberikan dukungan demi keberhasilan Kopdes/Kel Merah Putih dalam mengentaskan kemiskinan di tanah air.
Ia juga menekankan pentingnya penyempurnaan sistem data desa yang lebih akurat dan presisi. (*/Zahra)