Sahroni Klarifikasi, Remisi Bagi Setya Novanto Bukan Bentuk Pengampunan

Wakil Ketua DPP NasDem Rudianto Lallo (kanan), Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni (tengah), serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri).
Wakil Ketua DPP NasDem Rudianto Lallo (kanan), Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni (tengah), serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri). Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa remisi yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah sesuai aturan.

Ia menjelaskan, pengurangan masa tahanan itu tidak serta-merta diberikan, melainkan melalui mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, sebelum Setnov mendapatkan status bebas bersyarat, seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan koridor yang ada.

“Semua itu sudah ada ketentuannya, prosesnya juga sudah dijalani, dan keputusan akhirnya pun telah ditetapkan,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
Program Makan Bergizi Gratis Dorong UMKM dan Perkuat Rantai Pasok Nasional

Ia kemudian menyampaikan, “Menurut saya, pemberian remisi kepada Setya Novanto tidak ada masalah.”

Ia membantah anggapan bahwa remisi untuk Setnov sama dengan negara memberikan pengampunan.

Menurutnya, remisi yang diterima Setnov tidak bisa disamakan dengan amnesti maupun abolisi.

Ia mencontohkan, amnesti dan abolisi diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Baca Juga:
KPK Pastikan Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

“Remisi itu bukan bentuk pengampunan, melainkan melalui proses. Berbeda dengan amnesti dan abolisi yang memang menjadi hak prerogatif Presiden. Banyak yang mempertanyakan hal ini, namun sesuai aturan undang-undang, presiden memang memiliki kewenangan tersebut,” ujarnya.

Sahroni menilai, melalui kewenangan yang dimilikinya, Presiden berusaha meredakan kegaduhan publik dengan memberikan amnesti kepada Hasto serta abolisi kepada Tom Lembong.

“Jangan sampai aparat penegak hukum diperalat oleh pihak-pihak yang ingin menyerang pribadi seseorang, apalagi pada momentum yang mereka anggap bisa merusak sebuah organisasi,” ujarnya.

Ia juga berharap agar penegak hukum ke depan benar-benar dapat menjalankan tugasnya secara nyata dan objektif.

Baca Juga:
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Poso, Sulteng

“Jangan sampai karena faktor suka atau tidak suka terhadap individu maupun kelompok, kemudian hukum dijadikan alat politik. Itu tidak baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto sudah sesuai aturan.

Ia menjelaskan, mantan Ketua DPR itu telah menjalani dua pertiga dari total vonis 12,5 tahun penjara.

“Perhitungan dua pertiganya jatuh pada 16 Agustus 2025, sehingga ia berhak mendapat pembebasan bersyarat,” kata Kusnali di Bandung, Minggu (17/8).

Baca Juga:
Menteri LH Tekankan Peran Strategis Intelektual Menghadapi Polycrisis

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Setya Novanto baru akan bebas murni pada 2029. Saat ini, ia masih dalam masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor hingga April 2029.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa Setnov memperoleh remisi total selama 28 bulan 15 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).

“Jumlahnya 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi singkat saat ditemui di Lapas Kelas I Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).

Selain itu, ia menambahkan bahwa Setya Novanto telah melunasi denda serta uang pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Program Makan Bergizi Gratis Dorong UMKM dan Perkuat Rantai Pasok Nasional

Pemerintah gelontorkan Rp335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, perkuat gizi masyarakat, dorong UMKM, dan buka peluang ekonomi.

Pemerintah Wajibkan UMKM Daftar di SAPA UMKM untuk Tingkatkan Layanan dan Daya Saing

Pemerintah siapkan aturan wajib daftar UMKM ke SAPA UMKM guna perbaikan layanan, pemetaan data, serta peningkatan daya saing.

Kemenkeu Tegaskan Hoaks Video Sri Mulyani, Pemerintah Fokuskan Rp757,8 Triliun untuk Pendidikan Berkualitas

Kemenkeu bantah hoaks video Sri Mulyani, sementara pemerintah siapkan Rp757,8 triliun anggaran pendidikan demi mutu guru dan pemerataan.

Semua Guru Kemenag Wajib Tersertifikasi dan Bergaji Minimal Rp2 Juta pada 2027

Wamenag menargetkan seluruh guru Kemenag tersertifikasi dan menerima gaji di atas Rp2 juta, mempercepat proses sertifikasi hingga dua tahun.

Polteknaker Bidik Akreditasi Unggul, Kemnaker Perluas Akses dan Perketat Mutu Pendidikan

Kemnaker berkomitmen meningkatkan kuota mahasiswa Polteknaker, memperkuat mutu pendidikan, serta menargetkan akreditasi unggul.

Berita Terkini

wave

Janggal Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi Moutong Telan Anggaran 398 Juta, Dari Tender Menjadi Pengadaan Langsung

Pagu anggaran Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi moutong dari tender tiba-tiba terkoreksi menjadi Pengadaan langsung.

Berikut Daftar Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wakil Bupati Parigi Moutong yang Membuat DPRD Mengajukan Hak Angket

Berikut daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wakil Bupati Parigi moutong yang membuat DPRD mengajukan hak angket.

Berdasarkan Kisah Nyata, Inilah Sinopsis Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kisah Perjuangan Menuntut Keadilan

Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel adalah film yang berdasarkan kisah nyata tentang perjuangan untuk mendapat keadilan

Wakil Bupati Parigi Moutong Dinilai Kerap Bermasalah dan Membuat Publik Gaduh, DPRD Usulkan Pengajuan Hak Angket

Wakil Bupati Parigi moutong kembali diterpa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal intervensi pencairan proyek gedung Perpustakaan baru.

PPK Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Menilai Alasan Kontraktor Minta Rubah Spesifikasi Kaca Hanya Berdasarkan Opini

Alasan permintaan kontraktor untuk merubah spesifikasi kaca pada pembangunan gedung perpustakaan baru dinilai PPK hanya berdasarkan opini.


See All
; ;