Nasional, gemasulawesi - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan rencana pemerintah untuk menyiapkan regulasi baru.
Aturan tersebut nantinya akan mewajibkan setiap pelaku UMKM melakukan pendaftaran dalam sistem SAPA UMKM.
Maman menjelaskan bahwa SAPA UMKM dirancang sebagai sarana untuk memetakan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelaku usaha di tanah air.
Menurutnya, melalui sistem ini pemerintah dapat memperoleh data yang lebih akurat sehingga berbagai program dukungan bisa tepat sasaran.
Ia menambahkan, setelah pembangunan sistem selesai, seluruh UMKM di Indonesia akan diwajibkan melakukan pendaftaran secara resmi.
“Langkah pertama supaya UMKM bisa tercatat adalah dengan melakukan onboarding ke dalam sistem SAPA UMKM,” ujar Maman saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah diyakini dapat memiliki data UMKM di Indonesia yang jauh lebih akurat dan terstruktur.
Target yang dipasang adalah sebanyak 40 juta pelaku UMKM bisa terdaftar dalam sistem tersebut.
Baca Juga:
Komisi X Pastikan Bimtek Kemendikdasmen Terbuka untuk Semua Lembaga Pendidikan
Sistem ini diyakini dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi sekaligus menangani berbagai kendala yang dihadapi para pelaku UMKM.
Beberapa di antaranya mencakup persoalan perizinan usaha hingga urusan sertifikasi produk yang selama ini kerap menjadi hambatan.
Sebagai contoh, apabila terdapat UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem akan langsung mengarahkan mereka untuk mengurusnya ke instansi terkait.
Mekanisme serupa juga diterapkan bagi pengurusan sertifikasi halal, sehingga para pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Gerebek Beberapa Rumah, Pasukan Penjajah Israel Dilaporkan Menyerbu Desa al-Tuwani di Masafer Yatta
Selain itu, sistem ini turut memfasilitasi pengajuan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien.
“Dengan sistem ini, kita bisa melihat peta secara menyeluruh. Misalnya, ada UMKM yang belum memiliki NIB, maka akan diarahkan ke BKPM untuk mengurusnya. Nantinya sistem yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Penyelesaian pembangunan sistem ini ditargetkan rampung pada akhir tahun.
Tujuannya adalah untuk mempermudah layanan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di berbagai daerah.
Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigpol Ronal
Maman menegaskan, kewajiban mendaftar bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan demi memberi perlindungan, layanan optimal, dan insentif yang bermanfaat bagi UMKM.
“Ini merupakan bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah dan UMKM. Sistem ini penting agar kami bisa memberikan layanan terbaik,” tegasnya.
SAPA UMKM sendiri dikembangkan sebagai pembaruan dari Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM dengan format yang dinamis dan realtime.
Di dalamnya tersedia beragam fasilitas, mulai dari akses pembiayaan, pengurusan sertifikasi usaha dan produk, fitur pemasaran serta marketplace, hingga program pendampingan dan pelatihan.
Baca Juga:
OJK Dorong Literasi Keuangan Inklusif, 59 Juta Pelajar Miliki Tabungan Simpel
Lebih jauh, sistem ini juga diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi data UMKM, membantu identifikasi penerima subsidi pajak 0,5 persen, serta mengintegrasikan seluruh data UMKM dalam skala nasional. (*/Zahra)