Nasional, gemasulawesi - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan larangan bagi keberadaan pengatur lalu lintas nonresmi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Larangan ini ditujukan khusus untuk juru parkir liar yang biasa dikenal dengan sebutan "Pak Ogah".
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arus lalu lintas di kawasan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain itu, Satpol PP dan pihak kepolisian juga memiliki peran dalam menangani masalah lalu lintas di area itu.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin BPRS DSJ di Deli Serdang, LPS Ambil Alih Penjaminan dan Likuidasi
Pramono menegaskan, “Keberadaan ‘Pak Ogah’ yang mengatur lalu lintas di jalan tidak diperbolehkan lagi. Semua tanggung jawab lalu lintas harus dipegang kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.”
Pramono menyatakan bahwa keberadaan Pak Ogah di tengah jalan turut berkontribusi terhadap kemacetan di Jalan TB Simatupang.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah agar keberadaan Pak Ogah di kawasan tersebut dihilangkan.
Pramono menjelaskan bahwa salah satu penyebab lain kemacetan adalah ruas jalan yang relatif sempit, yang kian terbatasi akibat adanya bedeng-bedeng proyek di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Semua Guru Kemenag Wajib Tersertifikasi dan Bergaji Minimal Rp2 Juta pada 2027
Untuk itu, ia berencana segera menyurati Pemerintah Pusat agar ukuran bedeng proyek dapat diperkecil demi kelancaran arus lalu lintas.
“Beberapa lokasi proyek memiliki eskavator dan alat kecil di sampingnya, itu tidak bisa. Saya akan menulis surat kepada Pemerintah Pusat yang menangani PSN untuk membantu Jakarta mengurangi kemacetan di TB Simatupang,” ujar Pramono.
Pramono turut menyinggung masalah kemacetan di Jalan TB Simatupang dalam pertemuan dengan jajaran stafnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, Pramono menjelaskan bahwa ia telah mengalami langsung kondisi padatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Pramono menegaskan, “Kondisi lapangannya sangat sulit, beberapa bedeng proyek sebenarnya bisa dikecilkan. Kita minta itu dikecilkan, kalau perlu Gubernur tanda tangan, saya juga tanda tangan.”
Menurut Pramono, langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kemacetan yang terjadi.
Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, sekaligus terus mengingatkan agar menggunakan transportasi umum demi kelancaran perjalanan. (*/Zahra)