Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir terkait isu pembayaran royalti.
Ia memastikan, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi pengunjung yang hanya datang atau menikmati fasilitas di suatu tempat usaha.
Supratman menekankan, ketentuan royalti hanya ditujukan kepada pihak pengelola atau pemilik usaha, bukan kepada konsumen atau tamu yang berkunjung.
"Hal yang perlu diingat, bagi para pengunjung yang tidak menjalankan usaha, tidak perlu khawatir karena royalti tidak akan dibebankan kepada mereka," ujar Supratman.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Minta MK Revisi Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan UU Tipikor
Ia mengaku heran melihat akhir-akhir ini banyak pengunjung mempermasalahkan isu royalti, padahal yang memiliki kewajiban membayar penggunaan hak cipta atas pemutaran musik adalah pemilik tempat usaha.
“Yang aneh itu justru kalau pengunjung yang ramai mempersoalkan. Kan yang harus membayar royalti itu pemilik usahanya, bukan mereka. Jadi, buat apa pengunjung ikut ribut kalau tidak dikenai royalti?” ujarnya.
Karena itu, Supratman menekankan pentingnya menumbuhkan pemahaman bersama di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa para pengunjung di tempat usaha tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti terkait hak cipta.
Pada momen itu, Menteri Hukum dan HAM turut menyinggung adanya kritik dari masyarakat mengenai tata kelola royalti.
Ia menilai masukan tersebut dapat menjadi pemicu bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.
Menurutnya, kritik publik bisa berfungsi layaknya “booster” yang mendorong langkah pembenahan ke depan.
Ia mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan terkait pengelolaan royalti.
Baca Juga:
Hati-hati! Data Anda Bisa Masuk ke Web Gelap: Berikut Ini Cara untuk Mencegah dan Mengatasinya
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya merupakan pihak yang memegang kendali penuh atas urusan ini.
Ia pun memastikan, Kementerian Hukum siap menanggung tanggung jawab terkait permasalahan tersebut.
Ia meminta masyarakat memberi kesempatan kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat (8/8) untuk membuktikan kinerjanya.
Ia menekankan bahwa para komisioner saat ini berasal dari berbagai latar belakang yang memahami seluk-beluk royalti.
Menurutnya, pekerjaan utama yang harus segera dilakukan komisioner baru adalah memastikan mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti berjalan sebagaimana mestinya.
“Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan [royalti] itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” ujarnya.
Menteri Hukum itu juga menegaskan komitmen untuk menjaga keterbukaan dalam penetapan tarif royalti.
Ia menolak menandatangani besaran atau jenis tarif yang diajukan LMKN jika prosesnya tidak transparan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Status Paspor Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Sempat Jadi Tersangka dan Diberi Amnesti
Ia menegaskan tidak akan menyetujui penetapan besaran maupun jenis tarif jika prosesnya tidak dilakukan dengan baik dan transparan untuk diuji publik, sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Selain itu, Supratman mengingatkan agar semua pihak, terutama LMKN, tidak langsung menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan persoalan tata kelola royalti.
Menurutnya, mediasi harus menjadi langkah awal jika terjadi sengketa dalam pengelolaan royalti.
Ia pun mendorong komisioner LMKN untuk mengoordinasikan hal tersebut dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:
Mentan Amran: Lonjakan Produksi Beras Bukti Nyata Kebangkitan Pertanian Nasional
Pada prinsipnya, lanjut Supratman, pengelolaan royalti adalah tanggung jawab bersama. “Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” katanya. (*/Zahra)