Menkumham Tegaskan Royalti Bebas untuk Pengunjung, Fokus pada Pembenahan Tata Kelola

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir terkait isu pembayaran royalti.

Ia memastikan, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi pengunjung yang hanya datang atau menikmati fasilitas di suatu tempat usaha.

Supratman menekankan, ketentuan royalti hanya ditujukan kepada pihak pengelola atau pemilik usaha, bukan kepada konsumen atau tamu yang berkunjung.

"Hal yang perlu diingat, bagi para pengunjung yang tidak menjalankan usaha, tidak perlu khawatir karena royalti tidak akan dibebankan kepada mereka," ujar Supratman.

Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Minta MK Revisi Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan UU Tipikor

Ia mengaku heran melihat akhir-akhir ini banyak pengunjung mempermasalahkan isu royalti, padahal yang memiliki kewajiban membayar penggunaan hak cipta atas pemutaran musik adalah pemilik tempat usaha.

“Yang aneh itu justru kalau pengunjung yang ramai mempersoalkan. Kan yang harus membayar royalti itu pemilik usahanya, bukan mereka. Jadi, buat apa pengunjung ikut ribut kalau tidak dikenai royalti?” ujarnya.

Karena itu, Supratman menekankan pentingnya menumbuhkan pemahaman bersama di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa para pengunjung di tempat usaha tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti terkait hak cipta.

Baca Juga:
Ulefone Akan Meluncurkan Armor 29 Ultra, Performa Unggulan Berpadu dengan Baterai 21,200 mAh yang Luar Biasa!

Pada momen itu, Menteri Hukum dan HAM turut menyinggung adanya kritik dari masyarakat mengenai tata kelola royalti.

Ia menilai masukan tersebut dapat menjadi pemicu bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Menurutnya, kritik publik bisa berfungsi layaknya “booster” yang mendorong langkah pembenahan ke depan.

Ia mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan terkait pengelolaan royalti.

Baca Juga:
Hati-hati! Data Anda Bisa Masuk ke Web Gelap: Berikut Ini Cara untuk Mencegah dan Mengatasinya

Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya merupakan pihak yang memegang kendali penuh atas urusan ini.

Ia pun memastikan, Kementerian Hukum siap menanggung tanggung jawab terkait permasalahan tersebut.

Ia meminta masyarakat memberi kesempatan kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat (8/8) untuk membuktikan kinerjanya.

Ia menekankan bahwa para komisioner saat ini berasal dari berbagai latar belakang yang memahami seluk-beluk royalti.

Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Jakarta Ringankan Hukuman Korupsi Emas PT Antam, Subsider Uang Pengganti Diperberat

Menurutnya, pekerjaan utama yang harus segera dilakukan komisioner baru adalah memastikan mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti berjalan sebagaimana mestinya.

“Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan [royalti] itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” ujarnya.

Menteri Hukum itu juga menegaskan komitmen untuk menjaga keterbukaan dalam penetapan tarif royalti.

Ia menolak menandatangani besaran atau jenis tarif yang diajukan LMKN jika prosesnya tidak transparan.

Baca Juga:
KPK Ungkap Status Paspor Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Sempat Jadi Tersangka dan Diberi Amnesti

Ia menegaskan tidak akan menyetujui penetapan besaran maupun jenis tarif jika prosesnya tidak dilakukan dengan baik dan transparan untuk diuji publik, sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Selain itu, Supratman mengingatkan agar semua pihak, terutama LMKN, tidak langsung menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan persoalan tata kelola royalti.

Menurutnya, mediasi harus menjadi langkah awal jika terjadi sengketa dalam pengelolaan royalti.

Ia pun mendorong komisioner LMKN untuk mengoordinasikan hal tersebut dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga:
Mentan Amran: Lonjakan Produksi Beras Bukti Nyata Kebangkitan Pertanian Nasional

Pada prinsipnya, lanjut Supratman, pengelolaan royalti adalah tanggung jawab bersama. “Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” katanya. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Hasto Kristiyanto Minta MK Revisi Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan UU Tipikor

Hasto Kristiyanto ajukan uji materi ke MK, meminta ancaman pidana perintangan penyidikan diubah menjadi maksimal 3 tahun.

Indonesia-Kazakhstan Tinjau Kebijakan Bebas Visa dan Perkuat Kerja Sama Hukum

Pemerintah Indonesia mengkaji bebas visa untuk Kazakhstan sambil memperkuat kerja sama hukum menghadapi kejahatan transnasional.

Pemprov DKI Pastikan Stok Beras Aman Meski Ada Penarikan Beras Oplosan dari Food Station

Pemprov DKI menjamin pasokan beras tetap aman meski menarik beras oplosan, serta berkomitmen memperbaiki pengelolaan Food Station.

Peluncuran Buku Sejarah Indonesia Versi Terbaru Dijadwalkan Oktober, Libatkan Ratusan Penulis dan Anggaran Rp9 Miliar

Kementerian Kebudayaan siapkan peluncuran buku Sejarah Indonesia terbaru Oktober, melibatkan 113 penulis dan mengusung perspektif Indonesia.

DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Daerah untuk Tingkatkan Produktivitas Ekonomi

Mukhamad Misbakhun menekankan efisiensi belanja dan efektivitas pelayanan publik sebagai kunci kemandirian fiskal dan pertumbuhan ekonomi.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;