Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dokumen perjalanan milik tersangka Harun Masiku, yang kini berstatus buronan, sudah tidak berlaku lagi.
Pemerintah telah mencabut paspor atas nama Harun Masiku setelah dirinya resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
"Tujuannya tentu agar yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia jika memang masih berada di dalam negeri. Sementara kalau ternyata dia berada di luar negeri, keberadaannya tetap terus kami telusuri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.
Meski begitu, Budi menyatakan bahwa pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut terkait waktu pasti pencabutan paspor Harun Masiku, apakah dilakukan bersamaan saat ia ditetapkan sebagai buronan atau setelahnya.
Baca Juga:
Kemenhub Dorong Integrasi Transjakarta dengan Pelabuhan Tanjung Priok untuk Kurangi Kemacetan
“Nanti akan kami periksa lebih rinci, karena dalam proses pencarian buronan tentu ada kebutuhan tertentu, agar keberadaan yang bersangkutan bisa lebih mudah dilacak,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa KPK masih aktif melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
“Kami juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan melibatkan berbagai lembaga yang memiliki sarana pendukung untuk membantu proses pencarian buronan tersebut,” kata Budi.
Pada tanggal 9 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI untuk masa jabatan 2019–2024.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Harun Masiku, bersama Saeful Bahri.
Keduanya diduga berperan sebagai pihak yang memberikan suap.
Di sisi lain, Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut terseret sebagai tersangka penerima suap dalam perkara tersebut.
Selain Wahyu, nama Agustiani Tio Fridelina yang berasal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam proses pengurusan PAW itu.
Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Hewan Barito: Upaya Penataan Ruang Hijau Jakarta
Seiring berjalannya proses penyidikan, Harun Masiku terus absen dari setiap panggilan yang dilayangkan penyidik KPK.
Akibatnya, sejak 17 Januari 2020, ia resmi dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Harun Masiku, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024.
Kedua nama tersebut adalah Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai advokat.
Baca Juga:
Vonis Diperberat, Budi Sylvana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD COVID-19
Penetapan ini menjadi babak lanjutan dalam upaya KPK membongkar jaringan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu anggota legislatif.
Namun, Hasto akhirnya dibebaskan pada 1 Agustus 2025, usai diterbitkannya Keputusan Presiden yang memberikan amnesti dan telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan KPK. (*/Zahra)