Dewan Pers Tertibkan Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara

Ketua Komisi Pengaduan serta Penegakan Etika Jurnalistik di Dewan Pers, Muhammad Jazuli.
Ketua Komisi Pengaduan serta Penegakan Etika Jurnalistik di Dewan Pers, Muhammad Jazuli. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan bahwa Dewan Pers akan mengambil langkah penertiban terhadap media yang tidak sesuai aturan.

Penertiban ini khususnya ditujukan kepada media yang mencatut nama lembaga negara atau yang memiliki kemiripan dengan nama instansi pemerintahan.

Jazuli menegaskan bahwa penggunaan nama-nama tersebut dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan bertentangan dengan prinsip etika pers.

“Beberapa media kedapatan memakai nama-nama instansi negara seperti KPK dan Polri. Kami akan melakukan penertiban terhadap praktik-praktik semacam itu,” ujar Jazuli saat ditemui di Gedung Dewan Pers.

Baca Juga:
BGN Targetkan 75 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis, Anggaran Tembus Rp76 Triliun

Jazuli menjelaskan bahwa langkah penertiban ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menekankan, masyarakat bisa saja mengira media-media tersebut merupakan bagian resmi dari lembaga negara yang namanya mereka gunakan.

"Alasannya karena hal ini bisa menimbulkan dampak yang berbahaya. Masyarakat bisa salah paham, bahkan muncul kecurigaan. Kami melihat ada kecenderungan dari pemilik media yang sengaja membuat nama medianya menyerupai lembaga tertentu, seolah-olah media itu adalah bagian atau wakil dari institusi tersebut," jelasnya.

Namun demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila sebuah media menggunakan nama lembaga negara, selama memang ada keterkaitan resmi atau afiliasi langsung dengan lembaga tersebut.

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan, Pemerintah Siapkan Teknologi Pembukaan Lahan

Artinya, jika media tersebut benar-benar berada di bawah naungan atau bagian dari institusi negara terkait, maka penggunaannya dianggap sah dan tidak menyalahi aturan.

Ia memberikan contoh media yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan lembaga negara, seperti Polri TV, yang secara resmi merupakan milik Kepolisian Republik Indonesia.

“Polri memang memiliki saluran televisi sendiri, dan itu sah karena memang dimiliki oleh institusi tersebut. Yang menjadi perhatian kami adalah media yang tidak memiliki hubungan apapun dengan lembaga negara, namun memakai nama-nama institusi itu secara sembarangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak Dewan Pers telah menyampaikan imbauan kepada sejumlah media agar segera mengganti namanya dan tidak lagi menggunakan istilah yang menyerupai atau mencatut nama lembaga negara.

Baca Juga:
Perlindungan Kesehatan untuk Pekerja Industri Digital di Cirebon, Jawa Barat

Apabila imbauan tersebut diabaikan, Dewan Pers akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan status verifikasi terhadap media tersebut, termasuk juga menarik sertifikat kompetensi wartawan yang bekerja di dalamnya.

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga negara untuk menangani persoalan serupa.

“Kami telah menandatangani MoU, termasuk dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk bersama-sama menertibkan media yang menyalahgunakan nama-nama institusi negara,” ujar Jazuli. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

BGN Targetkan 75 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis, Anggaran Tembus Rp76 Triliun

BGN mencatat penyerapan anggaran MBG capai Rp7,9 triliun dan menargetkan jangkauan 75 juta penerima manfaat hingga akhir 2025.

Vonis Diperberat, Budi Sylvana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD COVID-19

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Sylvana akibat korupsi APD COVID-19 yang merugikan negara Rp319,69 miliar.

Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil Melalui Perpres 81/2025

Presiden Prabowo mengesahkan tunjangan khusus bagi dokter di daerah terpencil sebagai bentuk penghargaan dan pemerataan layanan kesehatan.

Pemerintah Dorong Pembiayaan Mikro sebagai Solusi Hadapi Rentenir Perumahan

Menteri PKP Maruarar Sirait gencar promosikan pembiayaan mikro untuk melawan rentenir dan bantu rakyat miskin mendapat rumah layak huni.

Mentan Amran: Lonjakan Produksi Beras Bukti Nyata Kebangkitan Pertanian Nasional

Lonjakan produksi beras nasional di era Menteri Amran menjadi bukti nyata kemandirian pangan dan dorongan bagi kesejahteraan petani.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;