Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan bahwa Dewan Pers akan mengambil langkah penertiban terhadap media yang tidak sesuai aturan.
Penertiban ini khususnya ditujukan kepada media yang mencatut nama lembaga negara atau yang memiliki kemiripan dengan nama instansi pemerintahan.
Jazuli menegaskan bahwa penggunaan nama-nama tersebut dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan bertentangan dengan prinsip etika pers.
“Beberapa media kedapatan memakai nama-nama instansi negara seperti KPK dan Polri. Kami akan melakukan penertiban terhadap praktik-praktik semacam itu,” ujar Jazuli saat ditemui di Gedung Dewan Pers.
Baca Juga:
BGN Targetkan 75 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis, Anggaran Tembus Rp76 Triliun
Jazuli menjelaskan bahwa langkah penertiban ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menekankan, masyarakat bisa saja mengira media-media tersebut merupakan bagian resmi dari lembaga negara yang namanya mereka gunakan.
"Alasannya karena hal ini bisa menimbulkan dampak yang berbahaya. Masyarakat bisa salah paham, bahkan muncul kecurigaan. Kami melihat ada kecenderungan dari pemilik media yang sengaja membuat nama medianya menyerupai lembaga tertentu, seolah-olah media itu adalah bagian atau wakil dari institusi tersebut," jelasnya.
Namun demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila sebuah media menggunakan nama lembaga negara, selama memang ada keterkaitan resmi atau afiliasi langsung dengan lembaga tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan, Pemerintah Siapkan Teknologi Pembukaan Lahan
Artinya, jika media tersebut benar-benar berada di bawah naungan atau bagian dari institusi negara terkait, maka penggunaannya dianggap sah dan tidak menyalahi aturan.
Ia memberikan contoh media yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan lembaga negara, seperti Polri TV, yang secara resmi merupakan milik Kepolisian Republik Indonesia.
“Polri memang memiliki saluran televisi sendiri, dan itu sah karena memang dimiliki oleh institusi tersebut. Yang menjadi perhatian kami adalah media yang tidak memiliki hubungan apapun dengan lembaga negara, namun memakai nama-nama institusi itu secara sembarangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Dewan Pers telah menyampaikan imbauan kepada sejumlah media agar segera mengganti namanya dan tidak lagi menggunakan istilah yang menyerupai atau mencatut nama lembaga negara.
Baca Juga:
Perlindungan Kesehatan untuk Pekerja Industri Digital di Cirebon, Jawa Barat
Apabila imbauan tersebut diabaikan, Dewan Pers akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan status verifikasi terhadap media tersebut, termasuk juga menarik sertifikat kompetensi wartawan yang bekerja di dalamnya.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga negara untuk menangani persoalan serupa.
“Kami telah menandatangani MoU, termasuk dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk bersama-sama menertibkan media yang menyalahgunakan nama-nama institusi negara,” ujar Jazuli. (*/Zahra)