Tak Ingin Ditahan di Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Ingin Penahanannya Dilakukan di Salemba, Begini Alasannya

Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Source: (Foto/HO-ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Nasional, gemasulawesi - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan keberatan atas penahanannya di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberatan ini disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, yang mengajukan permohonan pemindahan penahanan Hasto ke rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pengajuan pemindahan ini bukan tanpa alasan. Ronny Talapessy menjelaskan bahwa keterbatasan akses bagi kliennya menjadi alasan utama permohonan tersebut.

Menurutnya, di rutan KPK, Hasto hanya diperbolehkan menerima kunjungan dari pengacara dan keluarga, sedangkan Hasto memiliki banyak kolega yang juga ingin memberikan dukungan moral.

Baca Juga:
Kepada Jokowi, Puan Maharani Sampaikan Poin Penting Hasil RUU TNI yang Sudah Disahkan Jadi Undang-undang

"Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," jelas Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menanggapi permintaan pemindahan ini dengan menyatakan bahwa jika alasan utamanya adalah hak kunjungan, maka tim kuasa hukum Hasto bisa mengajukan permohonan izin khusus bagi kolega yang ingin berkunjung.

Hakim juga menekankan bahwa daftar pengunjung harus dijelaskan secara detail untuk mempertimbangkan aspek keamanan.

"Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang yang sama.

Baca Juga:
Heboh Keamanan Bank Danamon Diduga Diretas, Nasabah Mengeluh Dapat Banyak Transaksi yang Tidak Dikenal

Diketahui, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Jaksa mendakwa Hasto telah menginstruksikan agar alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut dimusnahkan.

Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.

Baca Juga:
Dianggap Tak Serius Tanggapi Teror Kepala Babi, Fedi Nuril Nilai Hasan Nasbi Tunjukkan Buruknya Komunikasi Pemerintah

Ia disebut bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.

Uang sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta, diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu menggunakan pengaruhnya untuk mengupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

Pergantian ini diupayakan agar posisi anggota DPR periode 2019-2024 yang semula dijabat oleh Riezky Aprilia dapat diberikan kepada Harun Masiku. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Kepada Jokowi, Puan Maharani Sampaikan Poin Penting Hasil RUU TNI yang Sudah Disahkan Jadi Undang-undang

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan beberapa poin penting RUU TNI kepada Joko Widodo dan Ketum NasDem, Surya Paloh

Heboh Keamanan Bank Danamon Diduga Diretas, Nasabah Mengeluh Dapat Banyak Transaksi yang Tidak Dikenal

Terdapat dugaan peretasan di Bank Danamon yang sebabkan nasabah mendapati transaksi tak dikenal, begini respons pihak Danamon

Dianggap Tak Serius Tanggapi Teror Kepala Babi, Fedi Nuril Nilai Hasan Nasbi Tunjukkan Buruknya Komunikasi Pemerintah

Aktor Fedi Nuril menilai Hasan Nasbi tak serius dalam menanggapi teror kepala babi kepada wartawan Tempo baru-baru ini

Heboh Temuan Beras yang Diduga Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Polri Langsung Lakukan Penyelidikan

Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan terhadap temuan dugaan beras yang dijual tidak sesuai takaran pada kemasan

Menhan Sebut RUU TNI Disahkan Bukan Permintaan Prabowo, Zainal Arifin Mochtar: Belain Presiden Harus Cerdas Dikit Pak

Zainal Arifin Mochtar menanggapi pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin terkait pengaruh Presiden Prabowo di pengesahan RUU TNI

Berita Terkini

wave

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu


See All
; ;