Nilai Surat Dakwaan Salah Sasaran, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Kasus Korupsi Impor Gula

Potret Tom Lembong ketika mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Potret Tom Lembong ketika mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula Source: (Foto/HO-ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

Nasional, gemasulawesi - Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut Ari, pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena surat dakwaan yang ditujukan kepada Tom Lembong dianggap salah sasaran atau error in persona serta bersifat kabur atau obscuur libel.

Ari menegaskan bahwa karena surat dakwaan tidak tepat, maka Tom Lembong harus segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Selain itu, ia juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi terhadap nama baik serta kedudukan hukum Tom Lembong, guna memulihkan harkat dan martabatnya.

Baca Juga:
Soroti Kejaksaan Agung yang Puji Pertamina, Islah Bahrawi Nilai Kejagung Plin-plan dalam Tangani Korupsi Minyak

"Kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata Ari pada Kamis, 6 Maret 2025.

Ari juga menjelaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia berargumen bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Tom Lembong merupakan persoalan administratif di bidang perdagangan dan pangan, bukan tindak pidana.

Dengan demikian, ia berpendapat bahwa seharusnya perkara ini tidak ditangani oleh Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:
Soroti Kabar Komisaris Pertamina Patra Niaga yang Rangkap Jabatan, Faizal Assegaf: Pertamina Sarang Kawanan Maling

Selain itu, Ari juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan importasi gula periode 2015-2016.

Ia menyebut bahwa audit tersebut telah menyimpulkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses impor yang dilakukan pada periode tersebut.

"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," jelas Ari.

Sementara itu, dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Baca Juga:
Bima Arya Tanggapi Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah: Kami Pastikan Semua Sesuai Aturan

Dakwaan tersebut menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar akibat kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tom Lembong diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Langkah ini dinilai melanggar ketentuan karena perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut bahwa perusahaan yang diberikan izin impor oleh Tom Lembong sebenarnya merupakan perusahaan gula rafinasi yang tidak diperbolehkan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Soroti Kejaksaan Agung yang Puji Pertamina, Islah Bahrawi Nilai Kejagung Plin-plan dalam Tangani Korupsi Minyak

Pegiat medsos, Islah Bahrawi menyoroti Kejaksaan Agung RI yang tiba-tiba memberikan pembelaan kepada Pertamina di tengah isu korupsi

Soroti Kabar Komisaris Pertamina Patra Niaga yang Rangkap Jabatan, Faizal Assegaf: Pertamina Sarang Kawanan Maling

Kritikus politik, Faizal Assegaf menyoroti Agustina Arumsari yang rangkap jabatan di Pertamina Patra Niaga dan Deputi BPKP

Bima Arya Tanggapi Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah: Kami Pastikan Semua Sesuai Aturan

Wamendagri Bima Arya memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi yang terjadi di penyelenggaraan retret kepala daerah

Dorong Pendanaan PSU Pilkada 24 Daerah, Kemendagri Incar Sisa-sisa Dana KPU Tingkat Provinsi dan Kabupaten

Kemendagri menilai sisa dana KPU bisa dimanfaakan untuk mendorong pendanaan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah yang akan dilakukan

Soroti Anies Baswedan yang Ceramah di Masjid Kampus UGM, Menhut Raja Juli Antoni: Masjid Tempat Sindir Politik

Menhut RI, Raja Juli Antoni menyoroti ceramah Anies Baswedan di masjid kampus UGM, Raja Juli menilai Anies lakukan sindiran politik

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;