Nasional, gemasulawesi - Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Ari, pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena surat dakwaan yang ditujukan kepada Tom Lembong dianggap salah sasaran atau error in persona serta bersifat kabur atau obscuur libel.
Ari menegaskan bahwa karena surat dakwaan tidak tepat, maka Tom Lembong harus segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Selain itu, ia juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi terhadap nama baik serta kedudukan hukum Tom Lembong, guna memulihkan harkat dan martabatnya.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata Ari pada Kamis, 6 Maret 2025.
Ari juga menjelaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia berargumen bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Tom Lembong merupakan persoalan administratif di bidang perdagangan dan pangan, bukan tindak pidana.
Dengan demikian, ia berpendapat bahwa seharusnya perkara ini tidak ditangani oleh Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Ari juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan importasi gula periode 2015-2016.
Ia menyebut bahwa audit tersebut telah menyimpulkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses impor yang dilakukan pada periode tersebut.
"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," jelas Ari.
Sementara itu, dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Dakwaan tersebut menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar akibat kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tom Lembong diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Langkah ini dinilai melanggar ketentuan karena perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut bahwa perusahaan yang diberikan izin impor oleh Tom Lembong sebenarnya merupakan perusahaan gula rafinasi yang tidak diperbolehkan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara. (*/Risco)