Pukat UGM Nilai Pemberian Remisi ke Napi Korupsi Tidak Tepat

<p>Foto: Illustrasi penjara.</p>
Foto: Illustrasi penjara.

Gemasulawesi– Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, menilai pemberian remisi ke Napi korupsi, tidak tepat.

Sebanyak 214 Napi korupsi di momen perayaan kemerdekaan RI ke-76 tahun, tidak tepat mengingat kejahatan itu masuk ke dalam kategori luar biasa atau serius.

“Korupsi dianggap sebagai kejahatan serius memiliki dampak merusak yang besar. Sehingga, menurut saya pemberian remisi itu tidak tepat diberikan kepada narapidana korupsi,” ungkap Pukat UGM, Zaenur saat dihubungi, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca juga: 160 Napi di Parigi Moutong Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Poin penting lainnya, Pukat UGM Zaenur mempertanyakan apakah remisi ke Napi korupsi diberikan sudah sesuai dengan aturan dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia mengkritik Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), tidak membuka identitas 214 narapidana korupsi penerima remisi.

Dalam aturan dimaksud, remisi ke Napi korupsi bisa dilakukan asal memenuhi syarat seperti mendapat status Justice Collaborator (JC).

Atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca: Bupati: Nakes di Kabupaten Buol Bersedia Kembali Bertugas

“Jadi, tanpa adanya persyaratan dipenuhi oleh napi korupsi, maka pemberian remisi itu merupakan satu tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata dia.

Pemberian remisi ke Napi korupsi juga menghilangkan efek jera. Hal itu merupakan kerugian di tengah komitmen bangsa dalam memberantas korupsi.

“Pukat mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan remisi. Jika mereka dengan mudah diberikan remisi, maka akan menghilangkan efek jera dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Zaenur.

Baca juga: 138 Napi Dapat Remisi di Parigi Moutong, Satu Orang Bebas

Empat Napi dapat remisi bebas momen perayaan Kemerdekaan RI ke 76

Pemerintah dalam momen perayaan Kemerdekaan RI ke 76 tahun memberikan remisi bagi 214 narapidana korupsi. Empat orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi terhadap 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menegaskan, pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas.

Tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri, dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan, yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. (***)

Baca juga: 15 Napi Lapas Klas III Parigi Dapat Remisi Khusus Natal 2020

...

Artikel Terkait

wave

Kemenhub-BMKG Sinergi Tingkatkan Aspek Keselamatan Angkutan Penyeberangan

Menhub mengatakan, komitmen memperkuat sinergitas dengan BMKG sangat diperlukan untuk menjaga aspek keselamatan angkutan penyeberangan.

Komnas Perempuan Pertanyakan Komitmen Penghapusan Kekerasan Diskriminasi

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mempertanyakan komitmen penghapusan kekerasan diskriminasi dari pemangku kebijakan.

KPAI Beri Saran Soal Program Bantuan Anak Yatim Terdampak Covid19

Komisioner KPAI Rita Pranawati menyarankan, program bantuan untuk anak yatim piatu terdampak covid19 sebaiknya berupa jaminan kesehatan dll.

Mural 404 Not Found, Moeldoko: Sampaikan Kritik dengan Beradab

Terkait mural 404 Not Found mirip Jokowi, Moeldoko meminta penyampaian kritik dengan cara beradab, sesuai dengan adat ketimuran Indonesia.

Laboratorium PCR Mobile Kemenkes Mulai Dioperasikan di Parigi Moutong

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengatakan laboratorium PCR mobile Kemenkes mulai dioperasikan, untuk membantu pemeriksaan sampel.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;