Nasional, gemasulawesi - Mulai Juli 2024, Korlantas Polri akan mengharuskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan aktif.
Namun, bagaimana nasib peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran?
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan masih bisa melanjutkan proses pengurusan dengan beberapa syarat tertentu.
Bagi mereka yang belum mampu melunasi tunggakan secara penuh, Heru mengatakan tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.
Cukup dengan bukti pendaftaran dalam program cicilan, pemohon sudah memenuhi syarat untuk pembuatan SIM.
"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," ujar Heru seperti dikutip pada Sabtu (8/7/2024).
Untuk memeriksa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, pemohon dapat menggunakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagi pemohon yang masih memiliki tunggakan, mereka dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat dalam program BPJS Kesehatan, Korlantas Polri akan menguji coba aturan baru terkait pembuatan SIM.
Pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024, uji coba ini akan dilakukan di tujuh wilayah di Indonesia, antara lain Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian, aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.
Sebaliknya, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang ingin membuat SIM benar-benar aktif dalam program tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menekankan bahwa implementasi aturan baru ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, aturan ini akan mempercepat proses identifikasi peserta aktif BPJS Kesehatan, sehingga manfaat dari program JKN dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.
Dengan adanya opsi cicilan dan program pembayaran bertahap, diharapkan pemohon yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan tetap dapat mengurus SIM mereka tanpa kendala berarti.
Ini juga menunjukkan upaya Korlantas Polri untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan tanpa membebani mereka secara berlebihan secara finansial. (*/Shofia)