Nasional, gemasulawesi - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, telah mengeluarkan permintaan resmi untuk membatalkan kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021.
Menurut Rieke, hasil audit BPK tahun 2021 mengungkapkan adanya masalah serius dalam pengelolaan dana Tapera.
Salah satu masalah yang disorot adalah sebanyak 124.960 pegawai negeri sipil (PNS) tidak dapat mencairkan dana sebesar Rp567,5 miliar yang mereka setor ke Tapera.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakcukupan dan kebingungan dalam pengelolaan dana tersebut.
Karena alasan tersebut, Rieke mendukung pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 beserta Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Tapera.
Ia menganggap bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik mengingat kondisi yang tidak stabil dalam pengelolaan dana Tapera.
Selanjutnya, Rieke juga mengajukan permintaan kepada BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) pada tahun 2020-2023 di seluruh provinsi.
Tujuannya adalah untuk mengungkap lebih lanjut tentang masalah-masalah yang terjadi dan menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kekacauan tersebut.
Selain itu, Rieke juga meminta BPK RI untuk melakukan audit terhadap dana Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum)-PNS senilai Rp11,8 triliun yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.
"Saya meminta BPK RI, melalui pimpinan DPR RI, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh provinsi karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera," tegasnya.
Audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan dana tersebut dan menemukan potensi perbaikan yang diperlukan.
Lebih lanjut, Rieke juga menyampaikan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera.
Tindakan ini dianggap perlu untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan dana Tapera.
Terakhir, Rieke mendesak pemerintah untuk segera membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.
Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi peserta Tapera yang berhak atas dana tersebut.
Secara keseluruhan, Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan dana Tapera serta perlunya tindakan tegas untuk mengatasi masalah-masalah yang telah teridentifikasi dalam audit BPK RI. (*/Shofia)