Memanas! DPR RI Cecar Dirjen PHU Kemenag Soal Alokasi Kuota Haji, Singgung Lamanya Masa Tunggu Pendaftar yang Banyak Dikeluhkan Masyarakat

Dirjen PHU Kemenag dicecar Komisi VIII DPR RI terkait alokasi penambahan kuota haji 2024.
Dirjen PHU Kemenag dicecar Komisi VIII DPR RI terkait alokasi penambahan kuota haji 2024. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Nasional, gemasulawesi - Komisi VIII DPR RI mengkritisi kebijakan alokasi penambahan kuota haji 2024 yang diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha, mengingatkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief, agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kuota tambahan ini.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah yang bisa membuat pejabat Kemenag dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jangan sampai Presiden Jokowi yang selama ini sudah berjuang keras untuk menambah 20 ribu kuota guna mempercepat perjalanan haji reguler bagi masyarakat Indonesia, malah kemudian Menteri Agama dan Dirjen PHU membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan hasil rapat kerja dan keputusan presiden," ujar Syaifullah Tamliha.

Baca Juga:
3 Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Bantul, Tim SAR Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan

Tamliha menyoroti keputusan Kemenag yang membagi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu menjadi 50:50, yaitu masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Menurutnya, dalam Rapat Panja Komisi VIII dengan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), tidak ada mekanisme pembagian seperti itu.

Pada rapat tersebut, Hilman Latief menyatakan bahwa Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menyusun skema tambahan kuota. Skema ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu dan memberikan lebih banyak peluang bagi calon jemaah haji.

"Secara teknis ketika muncul di E-Haji, itu angka dengan alokasi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus," jelas Hilman.

Baca Juga:
Keindahan dan Keseruan Tebet Eco Park dengan Oase Hijau dan Rekreasi Modern di Tengah Kota Jakarta

Ia menambahkan bahwa Kemenag mengumumkan pembagian ini dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).

Namun, Tamliha tetap mengingatkan agar Kemenag tidak memiliki kepentingan sendiri dalam pembagian kuota ini dan tetap mengikuti hasil rapat kerja serta keputusan presiden.

"Saya juga mengingatkan kepada saudara dirjen untuk disampaikan kepada Menteri Agama, bahwa jangan sampai gara-gara urusan haji ini nanti bapak diundang oleh yang 3 huruf itu (KPK) atau Kejagung," ujarnya.

Ketegangan ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, terutama mengingat upaya besar yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan tambahan kuota tersebut.

Baca Juga:
Baru Dilantik, KPU Parigi Moutong Meminta Anggota PPS untuk Bekerja Secara Profesional dengan Mengedepankan Integritas

Tamliha menegaskan bahwa setiap keputusan terkait haji harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketetapan resmi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai penutup, Tamliha berharap agar kebijakan terkait tambahan kuota haji ini dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji oleh Kemenag.

Video Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha, dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief ini beredar luas dan menjadi sorotan di media sosial.

Tak sedikit dari warganet yang turut menyoroti hal ini, sebagaimana terlihat dalam unggahan di akun Tiktok @sarjana_bambong.

Baca Juga:
Pesona Bukit Mercury Sayang Kaak, Intiplah Surga Tersembunyi di Ketinggian Majalengka dengan Pemandangan Menakjubkan

“Pak, yang perlu dibahas adalah mengenai pendaftaran yang sudah dilakukan. Setiap orang mendapatkan porsi sebesar 25.500.000 dengan masa tunggu selama 20 tahun. Ini adalah poin yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” tulis akun @and***. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Inspiratif! Viral Kisah Mufid Asnawi, 23 Tahun Jualan Pentol di Trenggalek hingga Bisa Berangkat Haji ke Tanah Suci Tahun Ini

Kisah Mufid Asnawi, seorang penjual pentol di Trenggalek yang berhasil berangkat haji setelah berjualan selama 23 tahun menjadi viral.

Layani Jemaah Calon Haji dengan KLB, KAI Sumut Sebut Menjadi Sejarah di Perkeretaapian Indonesia

KAI Sumatera Utara menyatakan pelayanan rombongan jemaah calon haji dengan Kereta Api Luar Biasa menjadi sejarah di perkeretaapian Indonesia

Ramai Diperbincangkan! Sejumlah Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024 Alami Gejala Demensia, Lupa Nama dan Keluarga hingga Jalan Arah Pulang

Beberapa jemaah haji Indonesia diduga mengalami demensia, lupa nama, keluarga, dan jalan pulang saat ditemukan petugas.

Suhu di Arab Saudi Berbeda dengan Indonesia, Jemaah Haji Diimbau Membiasakan Diri Minum Oralit untuk Mencegah Dehidrasi

Jemaah haji asal Indonesia diimbau untuk membiasakan diri meminum oralit dengan tujuan mencegah dehidrasi dikarenakan suhu udara Arab Saudi.

Keberangkatan Calon Haji Gelombang Kedua, Kemenag Minta Maskapai Penerbangan Agar Tidak Sampai Terjadi Delay

Kementerian Agama meminta agar jangan sampai terjadi delay untuk keberangkatan calon haji kedua sekarang ini.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;