Warga Dinilai Takut Laporkan Tindakan Kekerasan Aparat

<p>Foto: Illustrasi kasus tindakan kekerasan aparat.</p>
Foto: Illustrasi kasus tindakan kekerasan aparat.

Berita nasional, gemasulawesi– Minimnya laporan kasus tindakan kekerasan aparat penegak hukum, dinilai karena ketakutan warga menjadi korban atau saksi buntut usai pelaporan.

“Buntut tindakan pelaporan yang mereka ajukan itu yang menjadi pertimbangan. Seperti mereka dipanggil di sejumlah tempat, dan dalam berbagai waktu guna diperiksa atau dimintai keterangannya,” ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) M. Nasution, dalam sesi diskusi online dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan yang disiarkan di kanal Youtube Komnas Perempuan, Jumat 25 Juni 2021 malam.

Laporan warga atas kasus tindakan kekerasan aparat diterimanya terhitung sedikit. LPSK hanya menerima 37 permohonan sepanjang tahun 2020.

Pihaknya mewakini, jumlah itu tidak sesuai dengan jumlah penyiksaan terjadi di lapangan, diibaratkannya bagaikan puncak gunung es.

“Meskipun angka ini tidak terlalu besar tetapi kita meyakini bahwa penyiksaan berarti tidak berkurang di masyarakat kita,” ujarnya.

Baca juga: Aparat Ciduk Pria Kerap Transaksi Sabu di Bungin, Banggai

Tindak pidana penyiksaan aparat bersifat struktural dan biasanya terjadi di tempat lembaga negara di mana seharusnya tempat itu menjadi tempat aman bagi masyarakat, karena mereka dijaga aparat, tetapi terjadi justru sebaliknya.

Olehnya publik sulit mengakses peristiwa penyiksaan itu. Akibatnya, saksi kasus penyiksaan oleh aparat tidak banyak.

Faktor lainnya adalah pola pikir aparat justru menormalisasi tindak kekerasan terhadap terduga pelaku.

Hal ini ditemukan LPSK saat berkunjung ke salah satu lembaga penegak hukum di Palu, Sulawesi Tengah.

“Padahal mestinya warga negara kalaupun dia melakukan kesalahan dia kan sedang mempertanggunjawabkan kesalahannya,” kata dia.

Selanjutnya, adalah faktor perspektif aparat yang masih memandang pengakuan tersangka adalah segalanya. Akibatnya, petugas melakukan berbagai cara agar orang tersebut memberikan pengakuan.

“Sebetulnya dalam paradigma hukum pidana kita yang baru, sebetulnya pengakuan tidak segalanya,” ujarnya.

Terkait hal itu, LPSK mengajukan sejumlah rekomendasi pendekatan sistem guna meminimalisir penyiksaan tersebut. Pendekatan itu, harus termuat dalam substansi hukum. Seperti adanya aturan mengenai norma penyiksaan dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahkan sejumlah program edukasi guna mengubah pola pikir dan perspektif aparat penegak hukum.

“Kemudian perbaikan budaya masyarakat yang cenderung mewajarkan penyiksaan terhadap pelaku kejahatan,” tutupnya. (***)

Baca juga: P2TP2A Parimo Kawal Kasus Penganiayaan Anak Libatkan Oknum Polisi

...

Artikel Terkait

wave

2021, Kemenhub Sasar Pengembangan Pelabuhan Anggrek di Gorontalo

Kemenhub menyasar Pelabuhan Anggrek di Gorontalo, untuk pengembangan dimulai 2021. Melalui melalui pendanaan kreatif non APBN.

DPR Sebut Kemenkeu Blokir Rp 500 Miliar Dana Bantuan Ponpes Madrasah

Dewan Perwakilan Rakyat sebut Kemenkeu masih memblokir bantuan senilai Rp 500 Miliar, untuk Pondok Pesantren atau Ponpes Madrasah.

Pemerintah Didesak Hentikan Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Pemerintah didesak menghentikan dan menggunakan klaim efek jera untuk membenarkan penggunaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika.

Nekat Gunakan Atribut TNI, Pria Asal Lampung Diamankan Polisi

Satu pria asal Lampung dimankan polisi di Sragen, Provinsi Jawa Tengah, karena nekat menggunakan atribut TNI berpangkat Mayjen.

Indonesia-China Kerjasama Perdagangan Local Currency Settlement

Penggunaan mata uang Rupiah dan Yuan sebagai alat transaksi perdagangan, Indonesia dan China melakukan kerjasama Local Currency Settlement.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;