Nasional, gemasulawesi - Personel TNI/Polri sebentar lagi bisa mengisi sejumlah posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Ketentuan ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang manajemen aparatur sipil negara atau RPP Manajemen ASN.
“Tentunya pengaturan ini bersifat resiprokal dan diseleksi secara ketat serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang menangani mekanisme pengelolaan talenta. Talenta-talenta terbaik kita peroleh dari TNI/Polri dan mereka juga akan mendapatkan ASN terbaik,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Selasa, tanggal 12 Maret 2024.
Anas menjelaskan, aspek substansi isi peraturan tersebut telah terpenuhi 100 persen.
Peraturan yang rencananya akan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan dapat implementatif dan bisa menarik talenta-talenta terbaik untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.
RPP ini harus transformatif dan tentunya dapat dilaksanakan di lapangan sesuai arahan Presiden. Setelah aspek 100 persen terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah bisa ditetapkan," jelasnya.
RPP Manajemen ASN berjumlah 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Topik yang dibahas meliputi pengembangan keterampilan, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK, digitalisasi, sampai hak dan kewajiban ASN.
Terdapat beberapa transformasi mendasar yang diatur secara ketat dalam RPP ini, pertama, rekrutmen dan penempatan jabatan ASN kini lebih fleksibel.
Rekrutmen dan tata letak jabatan ASN dirancang untuk mengakomodasi organisasi yang perlu lincah dan kolaboratif.
“Selama ini siklus pensiunnya menunggu ritual tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Oleh karena itu, perlu diisi dulu dengan non ASN/tenaga honorer dan kemudian jadi masalah. Tiga siklus rekrutmen akan ditetapkan mulai tahun 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, tentang kemudahan mobilitas talenta nasional.
Baca Juga:
Ajudan Prabowo Subianto Dapat Promosi, Ini Jabatan Baru Mayor Teddy yang Jadi Sorotan
Berdasarkan peraturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya terjadi di dalam dan antar lembaga pemerintah.
Anas menerangkan, talenta-talenta Aparatur Sipil Negara saat ini masih terkonsentrasi pada perkotaan besar saja.
Disisi lain, masih terdapat kekurangan kebutuhan personil di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Dengan PP ini, pengaturan mobilitas talenta dapat dilakukan di dalam suatu instansi maupun antar instansi dengan lembaga eksternal untuk menutup kesenjangan talenta, kita akan buat insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T,” kata Anas.
Dijelaskannya, RPP Manajemen ASN mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi bersifat klasikal, seperti penataran.
Pola perkembangan mengutamakan experiential learning, antara lain magang, on the job training. Itu semua bagian dari upaya membangun kapabilitas ASN.
“Oleh karena itu, sistem pembelajarannya akan terpadu (integrated learning),” tambah Anas.
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas tentang manajemen aparatur sipil negara atau RPP Manajemen ASN mendekati hasil akhir.
Anas juga terus berfokus pada digitalisasi manajemen ASN.
Pemerintah sedang mempercepat pengembangan platform digital manajemen ASN.
Platform ini disusun dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dan memuat seluruh data Manajemen ASN. (*/DLA)