Berikut Besaran Gaji Ribuan Pegawai KPK Baru Dilantik

<p>Foto: Gedung KPK</p>
Foto: Gedung KPK

Berita nasional, gemasulawesi– Gaji ribuan pegawai KPK baru dilantik menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya, usai perubahan status.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pegawai KPK otomatis menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 Ayat 3.

Gaji Pegawai KPK

Maka dengan status baru ini, gaji ribuan pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini bunyi pasal soal gaji pegawai KPK:

Pasal 9

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, berapa gaji pegawai KPK yang sudah menjadi ASN ini? Berikut ini daftar gaji pegawai KPK sesuai golongannya.

Baca juga: KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai, Ini Alasannya

Daftar Gaji ASN 2021:

Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Untuk gaji pegawai KPK dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji PPPK paling rendah ialah Rp 1.794.900-Rp 2.686.200 dan paling tinggi Rp Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Sedangkan untuk aturan tunjangan PPPK disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. tunjangan keluarga;
  2. tunjangan pangan;
  3. tunjangan jabatan struktural;
  4. tunjangan jabatan fungsional; atau
  5. tunjangan lainnya. (***)

...

Artikel Terkait

wave

Faktor Musiman Jadi Penyumbang Kenaikan Inflasi Mei 2021

BPS mencatat Mei 2021 terjadi inflasi bulanan senilai 0,32 persen. Penyebabnya faktor musiman yakni bulan Ramadan dan Idul Fitri.

KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tolak cabut SK nomor 652 tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meskipun mendapatkan desakkan dari sejumlah pihak.

Bupati Alor Marah Bantuan PKH Disalurkan Melalui DPRD

Bupati Alor marah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan melalui DPRD, ramai diperbincangkan, usai beredar di media sosial.

Lolos TWK, 1271 Pegawai KPK Resmi Dilantik

Sebanyak 1271 pegawai Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK), resmi dilantik di aula gedung KPK.

DLH Parimo: Hentikan Bangun Cottage di Pulau Tomini

Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan untuk menghentikan eksploitasi kawasan konservasi Pulau Tomini.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;