DLH Parimo: Hentikan Bangun Cottage di Pulau Tomini

<p>Foto: Pulau Tomini.</p>
Foto: Pulau Tomini.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan untuk menghentikan eksploitasi Pulau Tomini. Alasannya, masuk salah satu kawasan konservasi.

“Kami dapat aduan dari warga dan Camat Tomini, berupa bukti foto pembangunan beberapa unit cottage,” ungkap Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Mohammad Idris, saat ditemui, Rabu 21 April 2021.

Ia mengatakan, berdasarkan konfirmasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, diketahui Pulau Tomini merupakan kawasan konservasi.

Baca juga: Basarnas Lanjutkan Pencarian Warga Tolitoli Diterkam Buaya

Mengetahui sejumlah data dan fakta, pihaknya langsung menyurati pihak pengelola untuk dimintai penjelasan.

“Mereka mengakui mengelola Pulau Tomini karena sudah membeli kawasan itu dari warga Malalan bernama Tayeb. Itu dibuktikan dengan surat keterangan ganti rugi,” jelasnya saat bertemu dengan pengelola.

Baca juga: Massa Aksi Demo Sebut Tambang Emas Kasimbar Ancam Lingkungan

Pengelola merasa memiliki legalitas atas pulau itu karena setiap tahun membayar PBB untuk kawasan itu.

Hasil penelusuran ke Habir Ponulele sebagai camat Parigi kala itu, pengelolaan kawasan Pulau Tomini dihibahkan kepada ayah Toyeb.

Hibah kawasan Pulau Tomini itu sekitar tahun 1980-an dan buktinya sudah ditangan DLH.

“Pemberian hibah, tidak serta-merta menjadikan kawasan itu sebagai milik pribadi,” tegasnya.

Hal paling mendasar dalam persoalan itu kata dia, yakni surat keterangan ganti rugi lahan dibubuhi tandatangan kepala Desa Malalan dan Camat Mepanga.

Padahal, kawasan Pulau Tomini masuk dalam wilayah administrasi Desa Ambesia, Kecamatan Tomini.

“Saat ini, berkaitan dengan pengawasan pengelolaan pulau kecil, menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tuturnya.

Fakta lainnya, Kades Malalan mengakui aktivitas transaksi yang ada adalah pembayaran pohon kelapa.

Namun, hal itu tetap salah karena masuk wilayah administrasi Desa Ambesia.

Polemik Pulau Tomini juga ditanggapi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka menyebut Pulau Tomini merupakan kawasan konservasi dan masuk dalam zona merah.

“Zona merah artinya harus mendapatkan pengawasan penuh. Tidak dibenarkan ada aktifitas di sekitar kawasan itu,” terang Kabid Pengolaan Ruang Laut (PRL) DKP, Sulawesi Tengah, Edward Yusuf, saat dihubungi via telepon.

Ia mengatakan, saat ini telah ada langkah persuasif meminta pengelola datang ke kantor, terkait perizinan pemanfaatan ruang laut.

Namun, masih terbatas melakukan langkah tegas, karena adanya perubahan undang-undang, dan masih menunggu peraturan menteri.

“Kami sudah memberi peringatan berhenti melakukan aktifitas atau pembangunan di kawasan itu,” ucapnya.

Berkaitan dengan klaim kepemilikan Pulau Tomini, harus dibuktikan dengan surat-surat resmi.

Ia menambahkan, kalau hanya sebatas surat keterangan ganti rugi dari pemerintah kecamatan setempat, dianggap tidak kuat.

“Melanggar atau tidak, pengadilan menentukan. Intinya itu kawasan konservasi masuk dalam zona merah, jadi tidak boleh ada aktifitas,” tutupnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Kerajaan Bisnis Jual Beli Akun Youtube Terpercaya Milik Mario Ramdhani

Jual beli akun Youtube terpercaya dan telah terverifikasi oleh tim gemasulawesi.com adalah Mario Ramdhani asal bangka Belitung. Harga murah.

KRI Kurau Temukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air

KRI Kurau temukan serpihan pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan kepulauan Seribu, properti korban SJ-182 route Jakarta - Pontianak

Kopaska Temukan Diduga Korban Pesawat Sriwijaya Air di Kedalaman 20 Meter

Tim penyelam Kopaska TNI AL temukan potongan jasad diduga korban pesawat Sriwijaya Air dari kedalaman 20 meter di perairan Kepulauan Seribu.

KontraS Menilai Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penembakan Enam Laskar FPI

KontraS Menduga Ada Pelanggaran HAM Terhadap Enam Laskar FPI. penembakan yang dilakukan oleh Institusi negara melalui kepolisian di KM 50.

Mardani Ali Sera Dukung Pengusutan Tuntas Kematian Enam Laskar FPI

Mardani Ali Sera dukung pengusutan tuntas terkait kematian enam laskar FPI yang terbunuh pada tanggal 7 Desember di tol karawang KM 50.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;