Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 24 Desember 2023 hari ini, laporan menyebutkan jika tungku smelter milik PT ISS di Morowali meledak pada pukul 05.30 WITA.
Ledakan tungku smelter tersebut menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka, baik berat ataupun ringan.
Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali, Katsaing menyatakan ledakan tungku terjadi dikarenakan perbaikan tungku dan juga pemasangan plat pada bagian tungku yang dimaksud.
“Hal itu menyebabkan tabung oksigen yang berada di sekitarnya juga meledak,” katanya.
Saat dimintai keterangannya, Presiden Partai Buruh atau KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal, menyebutkan jika hal tersebut dikarenakan dampak dari investasi yang berasal dari Cina.
“Investasi Cina itu membuat upah menjadi murah dan juga K3 diabaikan,” terangnya.
Karena hal tersebut, Said Iqbal meminta agar segera dibentuk tim pencari fakta yang berasal dari Kemnaker dan juga beberapa instansi yang terkait.
“Hari ini juga tim pencari fakta harus segera turun ke lapangan dan langsung mencari tahu yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Said menerangkan jika persoalan K3 ini telah terjadi berulang kali yang bahkan juga menelan korban jiwa.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2024, Pemprov DKI Siapkan Acara Malam Muda Mudi Jakarta Kota Global
“Dan ini tidak dapat dibiarkan,” tegasnya.
Said juga meminta agar para pengusaha dipidanakan karena sering terjadinya kasus yang semacam ini tidak hanya menunjukkan kelalaian belaka, namun, terdapat dugaan jika ini adalah semacam pembiaran.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal mendesak pemerintah Indonesia dan juga pengusaha yang terkait untuk memberikan santunan kepada pekerja yang meninggal dunia.
Baca Juga: Malam Natal, Lebih dari 800 Polisi Akan Jaga 123 Gereja di Kabupaten Bogor
“Itu termasuk dengan biaya pemakaman dan juga biaya pendidikan anak-anak mereka,” imbuhnya.
Dia menambahkan jika santunan itu juga harus diberikan kepada korban luka-luka yang termasuk di dalamnya biaya pengobatan.
“Harus ada juga sanksi berat bagi mereka yang melanggar,” tandasnya.
Said menuturkan jika Partai Buruh juga mendesak UU No.1 Tahun 1970 untuk segera direvisi karena dianggap telah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. (*/Mey)