Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Seluruh Eksepsi

Ket. Foto : Dalam Sidang Pra Peradilan Kemarin, Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri Membantah Seluruh Eksepsi (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto : Dalam Sidang Pra Peradilan Kemarin, Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri Membantah Seluruh Eksepsi (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada hari Selasa malam, tanggal 12 Desember 2023, pihak Firli Bahuri diketahui membantah seluruh eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim hukum dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Diketahui jika kemarin sidang pra peradilan Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Firli Bahuri yang diwakili kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak semua eksepsi dari pihak Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Rilis Hasil Survei Biaya Hidup Tahun 2022, BPS Sebut Masyarakat Indonesia Paling Banyak Habiskan Uang untuk Internet

Tim kuasa hukum Firli Bahuri juga menyebutkan jika tindakan penyidikan harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, surat perintah penyidikan maupun surat tindakan penyidikan adalah objek pra peradilan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum Firli Bahuri, surat perintah penyidikan atau surat tindakan penyidikan itu adalah bagian dari kewenangan dari majelis hakim untuk memeriksanya.

Baca Juga: Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu, Presiden Jokowi Akui Lobi Dilakukan Saat Jamuan Makan Siang

“Sedangkan untuk bukti foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, jelas itu hanya berupa bukti adanya pertemuan saja dan bukan bukti adanya pemerasan,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum Firli Bahuri juga mengatakan jika foto tersebut diambil tanpa izin sehingga dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum Firli Bahuri juga diketahui mempermasalahkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang dianggap tidak sah.

Baca Juga: Hadiri Hari Anti Korupsi Sedunia, Presiden Jokowi Bicara Butuh Upaya Bersama untuk Cegah Perbuatan Koruptif

“Sehingga karenanya, penetapan dari status tersangka Firli Bahuri juga dianggap tidak sah dan seharusnya dibatalkan,” tandasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan jika penetapan status tersangka Firli Bahuri telah sah.

Di sisi lain, tim bidang hukum Polda Metro Jaya dalam sidang pra peradilan tersebut mengungkapkan dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terdapat penyerahan uang yang nilainya 1 milyar rupiah.

Baca Juga: Sempat Lumpuh, Butet Kartaredjasa Ungkap Nomor WA Miliknya Belum Sampai Dilakukan Aksi Penipuan

“Uang tersebut diserahkan melalui Panji Harjanto yang menjadi ajudan SYL ke Hendra Yoshua Daluwu yang merupakan petugas Panwal Firli Bahuri,” terangnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Terjadi Peningkatan Kasus, Dinkes DKI Jakarta Nyatakan 2 Pasien Covid 19 yang Meninggal Lansia dan Miliki Komorbid

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan pasien Covid-19 yang meninggal keduanya merupakan lansia dan memiliki komorbid.

Natal dan Tahun Baru, Kapolri Sebut Tilang Manual Ditiadakan Saat Liburan

Kapolri menyatakan jika Polri akan meniadakan tilang manual saat liburan Natal dan Tahun Baru 2024 yang akan datang.

Digalakkan, Kemendagri Sebut IKD dan KTP Elektronik Saling Melengkapi

Dalam keterangannya kemarin, Kemendagri menyatakan IKD dan KTP elektronik saling melengkapi satu sama lain.

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Menkominfo Sebut Telah Sesuai dengan Regulasi

Menkominfo menyatakan kembalinya TikTok Shop ke Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;