Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 31 Oktober 2023 hari ini, KPU direncanakan akan menggelar agenda dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Diketahui jika pertemuan yang diselenggarakan oleh KPU ini adalah konsultasi dengan Komisi II DPPR terkait revisi PKPU atau Peraturan KPU No.19 Tahun 2023.
Yang menarik adalah, Perludem yang diwakili oleh Direktur EKsekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan jika KPU terlambat jika akan merevisi PKPU sekarang yang akan diawali dengan agenda dengar pendapat bersama Komisi II DPR.
Diketahui jika revisi PKPU yang akan dilakukan KPU ini adalah untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia yang diumumkan ke publik tanggal 16 Oktober 2023 kemarin.
Menurut Khoirunnisa, seharusnya sejak Mahkamah Konstitusi membacakan putusan 2 pekan lalu, maka KPU harusnya langsung mengubahnya.
“ KPU harusnya langsung mengirimkan surat ke DPR dan Pemerintah,” ujarnya.
Baca: Koleksi Kendaraan Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Prabowo yang Menyukai Toyota Avanza
Selain itu, terkait agenda dengar pendapat yang akan diselenggarakan hari ini antara KPU dengan Komisi II DPR, Perludem menilai KPU tidak harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam keadaan mendesak seperti sekarang.
Diketahui jika keadaan mendesak yang dimaksudkannya adalah saat KPU harusnya mengubah PKPU sesuai dengan putusan MK untuk kepentingan pemilu mendatang.
Khoirunnisa menyatakan jika KPU harusnya cukup mengirim surat pemberitahuan jika ada putusan MK yang berpengaruh terhadap PKPU seperti halnya putusan MK kemarin.
Baca: Kisah Hebat Prabowo Subianto Capres 2024: Sukses Bisnis di Usia Tua dengan Kekayaan Rp 2 Triliun
“ Ini juga karena DPR sedang reses,” ucapnya.
Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU mengakui jika KPU telah mengajukan surat konsultasi untuk melakukan perubahan PKPU tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah.
Namun, saat ditanya kenapa sikap KPU tiba-tiba berubah, Hasyim tidak menjelaskannya lebih lanjut.
“ Untuk melakukan revisi PKPU ini memang KPU harus melalui tahapan-tahaoan yang diperlukan,” imbuhnya.
Menurut laporan, saat ini PKPU yang ada masih mengatur usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Sedangkan putusan MK yang menjadi kontroversi di masyarakat adalah seseorang yang berada di bawah usia 40 tahun yang telah atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu dapat menjadi capres dan cawapres. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News