Nasional, gemasulawesi – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran para Hakim Konstitusi besok, tanggal 7 November 2023 yang disebutkan dinantikan banyak pihak.
Mengenai hal itu, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan jika pihaknya meyakini jika hasil putusan MKMK tidak akan mengubah batas usia capres dan cawapres.
Menurut Ace, masyarakat harus mengembalikan pada konstitusi bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final dan juga mengikat.
Baca: Tepis Kabar Akan Diumumkan Jadi Kader Golkar Hari Ini, Gibran Akui Hanya Hadir untuk Acara HUT
“Saya yakin jika apa yang diputuskan oleh MKMK nantinya akan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ace menambahkan jika MKMK tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada.
Di sisi lain, MKMK mengadakan rapat tertutup yang direncanakan digelar pagi ini pukul 09.00 WIB.
Rapat tertutup tersebut adalah terkait putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga Hakim-Hakim Konstitusi yang lain.
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan jika pihaknya akan melakukan perundingan soal putusan.
“Draf putusan sudah ada,” akunya.
Jimly juga menegaskan jika perundingan itu cukup dilakukan sehari.
Para Hakim Konstitusi yang menjalani sidang MKMK diketahui berjumlah 9 orang.
Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Sementara itu, saat Jimly ditanyakan apakah MKMK dapat membatalkan putusan MK tekait batas usia capres dan cawapres, dia menyatakan semua pembuktian akan diteliti lebih lanjut.
“Nanti dicari dulu seperti apa alasannya, atau yakin dapat membatalkan itu bagaimana,” katanya.
Di sisi lain, putusan MK yang dimaksud adalah mengenai batas usia capres dan cawapres yang kini dianggap melanggengkan langkah Gibran Rakabuming Raka maju ke pemilu mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal cawapres.
Hal ini semakin menjadi kontroversi karena Ketua MK, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Berbagai protes mengemuka dari masyarakat sehingga bahkan terdapat meme yang menyindir Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.
Untuk menanggapi keluhan dari masyarakat, MK membentuk MKMK yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut. (*/Mey)