Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 6 November 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melangsungkan sidang gugatan pra peradilan yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut laporan, sidang gugatan eks pra peradilan Syahrul Yasin Limpo tersebut akan dilaksanakan di pukul 11.00 WIB.
Gugatan pra peradilan tersebut dilayangkan oleh Syahrul Yasin Limpo ke PN Jaksel dikarenakan merasa tidak terima dengan ditetapkannya dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Pejabat Humas Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
“Tentu menunggu kehadiran para pihak,” katanya.
Juru Bicara Penindakan dan Pelembagaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya menyatakan jika KPK akan diwakili oleh Tim Biro Hukum untuk persidangan kali ini.
Diketahui jika permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo memiliki nomor registrasi No. 114/Pid.Pra/2023/PNJKT/SEL.
Ali menyatakan jika pihaknya telah memastikan jika semua penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami yakin jika permohonan SYL akan ditolak,” ujarnya.
KPK resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di tanggal 13 Oktober 2023 setelah sebelumnya menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo.
Alasan KPK melakukan penjemputan paksa tersebut adalah karena SYL dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Dalam kasus korupsinya itu, Syahrul Yasin Limpo diketahui memerintahkan 2 anak buahnya di Kementerian Pertanian untuk menarik upeti pada bawahannya yang lain di unit eselon I dan II di Kementerian Pertanian.
Dari hasil penyelidikan KPK, hasil korupsi tersebut dinikmati SYL dan 2 anak buahnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Termasuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil alphard yang dimilikinya.
SYL juga sebelumnya diduga kabur ke luar negeri karena menghilang tanpa ada kabar setelah melakukan kunjungan kerja bersama rombongan Kementerian Pertanian.
Kasus ini juga menyeret nama Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK.
Firli diduga melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo jika ingin menutupi kasus dugaan korupsinya tersebut atau jika SYL tidak ingin KPK membukanya ke publik.
Polda Metro Jaya menyebutkan jika Firli dan SYL pernah bertemu di rumah Kertanegara yang merupakan rumah sewaan Firli Bahuri. (*/Mey)