Nasional, gemasulawesi – Akhiran ini telah viral di media sosial dengan seorang driver ojek online yang telah menyelamatkan pelanggannya yang telah jadi korban dalam kasus dugaan kasus penipuan lowongan pekerjaan di salah satu ruko Galaxy, Kota Bekasi.
Diketahui lokasi tempat dugaan penipuan lowongan pekerjaan ini berada di kawasan ruko Galaxy yakni Rose Garden 3 No. AB – 83, Jakasetia, Bekasi Selatan.
Serta usai viralnya kasus dugaan penipuan lowongan pekerjaan di ruko Galaxy Bekasi tersebut terlihat dalam keadaan tutup bahkan tak berpenghuni, pintu ruko perusahaan tersebut juga tengah terkunci dan tergembok rantai.
Berdasarkan informasi, ruko tempat penipuan lowongan pekerjaan tersebut telah berjalan selama 2 tahun serta para korban yang mayoritas berasal dari luar wilayah Bekasi.
Dalam modus penipuan yang dilakukan bahwa para korban turut diminta uang sejumlah Rp.1,5 Juta dan harus diberikan sebelum mereka mendapatkan pekerjaannya.
Karto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Rabu, 26 Juli 2023.
“Benar pihak kami telah melakukan pemeriksaan, dan perusahaan itu tidak mengaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepolisian, juga belum ditemukan sesuatu hal yang mencurigakan dari perusahaan tersebut.
Sehingga Pada Jumat, 28 Juli 2023 direncanakan akan dilakukan pemanggilan para pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, Jupriono yakni Kepala Kepolisian Sektro (Kapolsek) Bekasi Selatan menyampaikan situasi di lokasi terlihat sepi serta hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan laporan atas penipuan lowongan tersebut.
“Situasinya di PT tersebut sepi, hanya ada dua karyawannya yang telah kami temui. Disana juga tidak ada petugas keamanan,” ujarnya yang dikutip pada Minggu, 30 Jui 2023.
“Kami pun hanya diperbolehkan mengatakan ada penipuan apabila memang adanya korban yang dirugikan. Apabila korban belum pernah ada, maka kami tidak bisa menilai kasus ini sebagai penipuan,” jelasnya kembali.
Akibat tidak adanya laporan hingga bukti, maka kepolisian pun belum melakukan penyegelan para ruko yang diduga tempat penipuan lowongan pekerjaan tersebut.
Di samping itu, pihak Satpol PP Kota Bekasi juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan izin usaha perusahaan.
Yang mana perizinan yang akan diperiksa berupa izin bangunan, usaha, sampai ke sanitasi.
“Terkait izin pengolahan itu punya Peraturan Perda, apabila tidak ada izin makan terpaksa kami tutup,” ujar Amran, Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi.
Amran pun juga turut meminta masyarakat khususnya warga Bekasi untuk membuat laporan apabila pihaknya merasa ditipu oleh perusahaan yang telah membuka lowongan palsu.
Apabila usai dilakukan pemeriksaan dan didapatkan sejumlah pelanggaran, maka Satpol PP bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) beserta Kepolisian akan melakukan tindakan.
“Kami juga hati-hati dalam betindak, takutnya kami juga dituntut balik,” pungkasnya.
Diketahui pada berdasarkan informasi korban berinisial G (22) yang diselamatkan driver ojek online tersebut berawal saat dirinya melamar pekerjaan dalam sebuah aplikasi pencarian pekerjaan.
G pun menerima sebuah pesan undangan dari sebuah PT yang berbeda, yakni Jedeco Manufakturing Otomotif, sedangkan dirinya melamar di Mutiara Logistik.
Baca:Penipuan Atas Kasus Pemakaian Nama Baim Wong, Akhirnya Berhasil Diamankan
Korban G yang sempat curiga, akhirnya teryakini dengan penjelasan pekerjaan dalam undangan tersebut persis dengan PT yang telah ia lamar di aplikasi pencari pekerjaan tersebut.
Dimana, terdapat gaji, kriteria usia serta ketentuan lain yang ditawarkan juga persis dengan PT yang telah ia lamar, sehingga dirinya memutuskan untuk datang ke lokasi.
Namun sesampainya disana, ia merasa ada banyak keaneh diantaranya durasi wawancara, tak ada psikotes serta penempatan wilayah kerja.
Baca:Empat Polisi di Gorontalo Dipecat Terlibat Narkoba dan Penipuan
“Saya hanya ditanyakan nama, alamat sekarang dan kemudian dijelaskan jobdesk serta salary-nya. Tiba-tiba dijelaskan kalau ada pembayaran nominal sekian juta untuk mendapatkan pelatihan,” ujar korban.
Diketahui korban G telah memberikan uang DP sebesar Rp.350.000 lantaran dirinya dipaksa oleh pihak perusahaan.
Bahkan ia diwajibkan untuk menandatangi surat diatas materai serta memaksa korban untuk membayar dengan cara apapun.
Sehingga dirinya memutuskan untuk memesan ojol utuk membantunya kabur dari perusahaan tersebut. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News