Sempat Viral Usai Keroyok Pedagang Buah di Jakarta Barat, 2 Anggota Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Ancaman Pidananya

Dua anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tukang buah di Jakarta Barat, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dua anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tukang buah di Jakarta Barat, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Source: Foto/dok. PMJ News

Jakarta Barat, gemasulawesi - Beberapa waktu lalu, aksi pengeroyokan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) terhadap pedagang buah di Jakarta Barat menjadi viral di media sosial.

Kejadian ini menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan akibat kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok anggota ormas. 

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menetapkan dua anggota ormas sebagai tersangka. 

Dua anggota ormas tersebut adalah Sariffudin alias Cepal (30) dan Ade Muhamad Wahyudi (36). 

Baca Juga:
Heboh Penemuan Pasutri Lansia yang Tewas di Rumahnya di Komplek Metropolitan Kota Tangerang, Fakta Baru Terungkap dari Hasil Autopsi Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa keduanya terlibat langsung dalam perusakan dan penganiayaan. 

"Kedua pelaku ini terlibat dalam perusakan barang dan fasilitas di toko buah serta penganiayaan terhadap pemilik toko," kata Syahduddi pada Jumat, 6 September 2024.

Awal mula peristiwa ini terjadi adalah ketika kedua pelaku, yang sedang dalam keadaan mabuk, meminta uang dari pemilik toko buah.

Setelah korban hanya memberikan Rp10 ribu, pelaku merasa tidak puas dan terjadi cekcok.

Baca Juga:
Ramai di Medsos! Penggunaan E-Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024 Tuai Kontroversi, BKN Terbitkan Aturan Baru, Begini Isinya

Mereka kemudian memanggil delapan rekannya dan kembali ke lokasi untuk melakukan perusakan dengan melempar batu dan merusak kaca serta fasilitas di toko.

Tidak hanya melakukan perusakan, kedua tersangka juga melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka-luka yang cukup serius. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tambah Syahduddi.

Baca Juga:
Geger! Bentrok Dua Kelompok di Jakarta Utara Sebabkan 1 Orang Terluka Parah, Polisi Turun Tangan

Kasus ini sempat viral di media sosial, dengan video pengeroyokan yang tersebar luas, menambah kecemasan masyarakat mengenai kekerasan oleh kelompok ormas. 

Polisi sudah mengamankan beberapa orang dari ormas yang diduga terlibat dan sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan semua pelaku.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

Baca Juga:
Geger Penculikan 2 Siswi SD di Tangerang Selatan, Polisi Kerahkan Tim Khusus untuk Ungkap Pelaku

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, insiden ini menyoroti masalah serius terkait kekerasan yang dilakukan oleh ormas dan perlunya penegakan hukum yang tegas. 

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan," ujar Ade Ary.

Penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan. (*/Shofia) 

...

Artikel Terkait

wave
Heboh! Pria Ini Gunakan Nama TNI untuk Tipu Toko Kue hingga Rugi Belasan Juta Rupiah, Begini Modus Licik Pelaku

Seorang penipu yang mengaku sebagai anggota Kodim 0508 Depok tipu toko kue Bogor tanpa memberikan uang muka.

Usai Penangkapan Mantan Walikota Filipina Alice Guo yang Lama Jadi Buron, Pihak Kepolisian Indonesia Ambil Langkah Tegas Ini

Penangkapan mantan wali kota Filipina memicu langkah tegas Indonesia dengan deportasi dan penguatan kerja sama polisi internasional.

Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Kawasan Grand Wisata Kampung Bulak Jambu Bekasi, Polisi Turun Tangan

Kerangka manusia ditemukan di lahan kosong Kampung Bulak Jambu, Bekasi. Polisi identifikasi dan selidiki penyebab kematian.

Bencana Tanah Longsor Hancurkan Lima Kios di Desa Pabuaran Bogor, 2 Orang Ini Alami Luka-Luka Bagian Kaki dan Kepala

Bencana longsor di Desa Pabuaran: Lima kios rusak parah, dua korban luka-luka. BPBD segera lakukan penanganan dan evakuasi.

Aliansi Jurnalis Independen Palu Segera Melaksanakan Konferensi Kota ke IX Tahun 2024

Konferensi Kota atau Konferta ke-IX Tahun 2024 segera dilaksanakan oleh Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;