Putuskan Kebijakan Pemukiman Melanggar Hukum Internasional, ICJ Sebut Penjajah Israel Harus Membayar Ganti Rugi kepada Warga Palestina

Ket. Foto: ICJ Memutuskan Kebijakan Pemukiman Penjajah Israel Melanggar Hukum Internasional Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – Mahkamah Internasional atau ICJ memutuskan bahwa kebijakan pemukiman penjajah Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Kemarin, tanggal 19 Juli 2024, waktu setempat, ICJ juga memutuskan penjajah Israel harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang kehilangan harta benda dan pendapatan sebagai akibatnya.

ICJ juga menetapkan pemindahan pemukim oleh penjajah Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta pemeliharaan keberadaan mereka melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.

Baca Juga:
Lakukan Beberapa Penggerebekan, Serangan Penjajah Israel Terus Berlanjut di Sejumlah Kota Tepi Barat

Presiden Nawaf Salam, yang membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim menyatakan pengadilan menegaskan kembali bahwa pemukiman penjajah Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan rezim yang terkait dengannya, telah dipertahankan dan didirikan dengan melanggar hukum internasional.

“Pengadilan mencatat dengan keprihatinan yang mendalam bahwa kebijakan pemukiman penjajah Israel telah meluas sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tentang Tembok,” katanya.

Dikatakannya penyalahgunaan terus-menerus posisi penjajah Israel sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga:
Telah Memberitahukan Secara Tertulis, Benjamin Netanyahu Tolak Pendirian Rumah Sakit Lapangan untuk Merawat Anak-anak Palestina

Serta terus-menerusnya frustasi terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

“Dan menjadikan kehadiran penjajah Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum,” ujarnya.

ICJ juga menyatakan keberadaan penjajah Israel yang masih berlangsung di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

Baca Juga:
Ditemani oleh Sekelompok Tentara, Menteri Keamanan Nasional Sayap Kanan Penjajah Israel Kunjungi Masjid Al Aqsa dalam Tindakan Provokatif

ICJ juga memutuskan bahwa penjajah Israel yang harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh pendudukannya dan mencatat eksploitasi sumber daya alam oleh penjajah Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan.

Menyoroti argumen bahwa penjajah Israel melakukan apartheid, Salam mengatakan Pengadilan mengamati kebijakan dan praktik penjajah Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur menerapkan pemisahan antara penduduk Palestina dan para pemukim yang dipindahkan oleh penjajah Israel ke wilayah tersebut.

Dia menerangkan pemisahan ini tidak hanya secara fisik, namun, juga melalui yurisdiksi dengan warga Palestina dipaksa untuk mendapatkan izin perencanan untuk membangun di wilayah Palestina yang diduduki sementara para pemukim penjajah Israel tidak.

Baca Juga:
Terlibat dalam Pembunuhan di Luar Hukum, AS Memberlakukan Pembatasan Visa pada Mantan Sersan Militer Penjajah Israel

“Sebagai hasil temuannya, Pengadilan menganggap bahwa peraturan perundang-undangan dan tindakan penjajah Israel merupakan pelanggaran Pasal 3 CERD, sehingga Tel Aviv melakukan diskriminasi rasial terhadap warga Palestina,” ucapnya.

Pengadilan lebih lanjut menyatakan praktik dan kebijakan penjajah Israel melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Meski keputusan tersebut mengikat secara hukum, namun, pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkannya.

Baca Juga:
Melalui Pesawat Pengintai, Militer Penjajah Israel Dilaporkan Menyebarkan Selebaran Berisi Ancaman di Kamp Jenin

Putusan ini muncul sebagai tanggapan terhadap permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 untuk mendapatkan pengadilan mengenai implikasi hukum dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi berkepanjangan penjajah Israel terhadap wilayah-wilayah, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak tahun 1967. (*/Mey)

Bagikan: