Sebut Ingin Pastikan Warga Palestina Menikmati Hak, Kolombia Telah Meminta ICJ untuk Diizinkan Bergabung dalam Kasus Genosida Gaza

Ket. Foto: Kolombia Telah Meminta ICJ untuk Diizinkan Bergabung dalam Kasus Genosida Jalur Gaza Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – Kolombia dilaporkan telah meminta ICJ untuk mengizinkan negara mereka untuk bergabung dalam kasus Afrika Selatan yang menuduh penjajah Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.

Kolombia juga meminta ICJ untuk menjamin keamanan dan juga keberadaan rakyat Palestina.

Dalam pernyataannya, Kolombia mengatakan jika mereka mengerahkan upaya yang diarahkan untuk memerangi momok genosida.

Baca Juga:
Tegur 3 Orang Lainnya, Militer Penjajah Israel Telah Memecat 2 Petugas atas Serangan terhadap Konvoi Bantuan World Central Kitchen

“Dan sebagai hasilnya memastikan warga Palestina untuk menikmati hak mereka untuk hidup sebagai sebuah bangsa,” ujar mereka.

Kolombia menegaskan jika tujuan utama Kolombia dalam upaya ini adalah untuk memastikan jika perlindungan mendesak dan juga semaksimal mungkin untuk warga Palestina di Jalur Gaza.

“Khusunya untuk kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan dan juga penyandang disabilitas, serta lanjut usia,” kata mereka dalam permohonan yang diajukan ke ICJ pada hari Jumat, 5 April 2024, waktu setempat.

Baca Juga:
Melalui Pelabuhan Ashdod dan Pos Pemeriksaan Erez, Penjajah Israel Akan Mengizinkan Pengiriman Bantuan Sementara untuk Jalur Gaza

Diketahui jika ICJ atau Mahkamah Internasional, yang merupakan pengadilan tertinggi PBB, dapat mengizinkan negara-negara untuk melakukan intervensi dalam kasus-kasus dan memberikan pandangan mereka.

Sebelumnya, dikabarkan jika beberapa negara, seperti Irlandia, menyatakan jika mereka akan berupaya melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

Namun, sejauh ini, hanya Kolombia dan Nikaragua yang telah mengajukan permintaan publik.

Baca Juga:
2 Warga Palestina Tertembak Akibat Serangan di Daerah Dekat Jenin, Ambulans yang Akan Menjangkau Diblokir Pasukan Penjajah Israel

Sebelumnya, diketahui jika ICJ memerintahkan penjajah Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan juga efektif untuk memastikan pasokan makanan pokok tiba tanpa penundaan untuk warga Palestina di Jalur Gaza.

Sementara itu, di bulan Januari 2024 lalu, ICJ juga memerintahkan penjajah Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat termasuk dalam Konvensi Genosida dan juga memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Namun, hingga kini, penjajah Israel masih melakukan agresinya di Jalur Gaza, meskipun Dewan Keamanan PBB juga telah menandatangani resolusi gencatan senjata.

Baca Juga:
Terjadi Peningkatan Penangkapan, Kelompok Hak Asasi Sebut Lebih dari 200 Anak Palestina Ditahan di Penjara Penjajah Israel

Serangan  yang dilakukan oleh penjajah Israel telah menewaskan lebih dari 33 ribu orang, yang sebagian besar diantaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Ratusan ribu warga Palestina juga terpaksa mengungsi, sementara itu, terdapat peringatan dari sejumlah organisasi bantuan dan PBB jika wilayah Jalur Gaza berada di ambang kelaparan. (*/Mey)

Bagikan: